”Masuk Pelabuhan Sei Jepun Rp 10.000? Yang bener aja, masuk mall aja ga sampai segitu. Siapa yang menjadi inisiator perda ni? Mungkin kalau 5 ribu masih bisa diterimalah. Jangan tiba-tiba 10 ribu” kicaunya di media sosial Facebook.
Postingan Eko ditanggapi lebih dari 40 pengguna media sosial. Sebagian warga bahkan juga mempertanyakan kebijakan pemerintah daerah memberlakukan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tersebut.
“Heran, bea masuk 10 ribu, bea naik fery 8 ribu. Pelabuhan besar Tunon taka saja gak segitunya bea masuknya. Ada apa dengan perhubungan?” kicau Hany Ky Chul, netizen lainnya.
Namun, ada pula warga Nunukan yang berpendapat berbeda.
“Semoga dengan uang retribusi sebesar itu, kedepannya jalan parkir sampai dermaga jd mulus, keamanan terjamin dan ada kanopi atw sejenisnya,” tutur salah satu netizen, Azhura.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Nunukan Petrus Kanisius mengaku bahwa ada kesalahan penerapan pungutan yang dilakukan oleh tenaga honorer. Petrus mengatakan, seharusnya retribusi parkir untuk roda dua hanya Rp 1.000 sedangkan untuk roda empat Rp 2.000 sesuai dengan perda.
“Ini yang mau kami tertibkan. Memang yang melaksanakan ini tamatan SMA, yang mengerjakan kebanyakan honor. Jadi ini akan kami tata dari SDM kami,” ujar Petrus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.