Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terabas Kawasan Konservasi, Pemprov Kaltim Setop Operasi 2 Tambang Batu Bara

Kompas.com - 22/08/2015, 03:31 WIB
Kontributor Balikpapan, Dani Julius

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com – Kegiatan dua perusahaan tambang batu bara, PT Bara Tabang (BT) dan Fajar Sakti Prima (FSP), membuat berang Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Pemerintah hentikan operasi keduanya karena dianggap operasi mereka sudah merambah kawasan konservasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak pun menandatangani penghentian dua perusahaan ini, Jumat (21/8/2015).

“Kedua perusahaan ini menjalankan pekerjaan sudah tidak sesuai dengan Amdal. Perusahaan tidak indahkan peringatan pemerintah,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup Pemprov Kaltim, Riza Indra Riadi, saat dihubungi melalui telepon, Jumat malam.

Pemerintah akhirnya menindak tegas kenekatan BT dan FSP ini. Keduanya dipersalahkan lantaran tetap melintasi Sungai Kedang Kepala di Desa Muara Siran, Kecamatan Muara Kaman, Kukar, saat mengangkut batu bara menggunakan ponton. BT dan FSP seharusnya menggunakan Sungai Belayan sebagai jalur transportasi pengangkut batu bara, sesuai Amdal.

Sebaliknya, kedua perusahaan justru tetap nekat melewati sungai dan kawasan yang masuk dalam perlindungan pemerintah melalui berdasar SK Bupati Kukar Nomor 590/526/001/A.Ptn/2013 hingga SK Menhut No 598/II/1995. Dalam keputusan itu jalur yang dilewati itu merupakan DAS yang ditetapkan masuk dalam kawasan konservasi dan bagian dari cagar Alam Muara Kaman-Sedulang.

Selain itu, sungai Kedang Kepala merupakan kawasan yang merupakan tempat mamalia air yang dilindungi, pesut mahakam, untuk bermain dan berkembang biak. BT dan FSP tetap saja melintasi sungai itu sejak Maret 2015 lalu.

“Amdalnya lewat Sungai Belayan, tapi kini masuk Kedang Kepala. Alasannya karena kemarau maka tidak bisa dilewati. Padahal mereka sebenarnya tahu bahwa tidak bisa lewat begitu saja, ada proses yang mesti dilakukan misal izin dan lainnya,” kata Riza.

Pemerintah pernah mengingatkan melalui SK Nomor 660.2/3925/B12/BLH/2015 tentang pertimbangan untuk tidak menerbitkan izin berlayar ponton batubara yang melintas Sungai Kedang Kepala, Juli lalu.

“Kini gubernur mengeluarkan keputusan menghentikan sementara kegiatan perusahaan, sampai dengan perusahaan-perusahaan itu bisa meyakinkan Pemprov tidak akan melanggar Amdal lagi,” kata Riza.

“Bila masih bandel, Pemprov berwenang mencabut izin usahanya. Kita didukung UU LH Nomor 23,” ujarnya.

Kerap Melanggar

Ponton pengangkut batu bara sering melintas di Sungai Kedang Kepala sejak semester pertama 2015. Warga Kampung Muara Siran pun dibuat resah karena sebabkan warga kehilangan mata pencaharian, di antaranya keramba berisi belasan ribu bibit ikan rusak dan ikan mas dan baung lenyap.

Tidak cuma keramba, tetapi beragam jenis alat tangkap rusak, jamban warga pun jadi korban ditabrak ponton. Mereka mendapati BT dan FSP merupakan anak usaha Grup Bayan Resources. Jejaring Bayan Group terbentang di beberapa wilayah baik di Kaltim dan Kalsel. Keduanya menjalani pengangkutan diyakini di luar jalur.

Warga dan pegiat lingkungan terus mengajukan keberatan sejak April 2015 itu, terlebih karena kawasan warga masuk dalam kawasan konservasi.

“Pelanggaran Amdal karena diduga sengaja memindah alur pelayaran ponton dari tempat yang disetujui Amdal ke sungai Kedang Kepala. Amdal juga menyebutkan alur pengangkutan batu bara melewati sungai Belayan dengan muatan 2.700 ton, bukan 8000 ton seperti yang melintas sekarang,” kata Dinamisator Jatam, Merah Johansyah.

Protes warga tidak mempan. Masih berlangsungnya ponton melintas di sungai itu juga memancing pegiat lingkungan melakukan unjuk rasa lebih besar seperti di depan kantor gubernur Kalimantan Timur, Rabu (19/8/2015) kemarin.

Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan menghentikan operasi BT dan FSP. Merah mengatakan, pemerintah mesti memperkuat pengawasan di lapangan pasca kebijakan itu keluar.

“Perusahaan ini nakal (melanggar Amdal dan tidak patuh pemerintah) maka pemerintah mesti memperkuat pengawasan di lapangan. Kita juga mengingatkan perusahaan, jika melewati sungai Kedang Kepala lagi, kami akan menuntut sanksi maksimal yakni pencabutan izin permanen,” kata Merah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com