"Sesuai dengan keputusan kami tadi, mengabulkan untuk diterimanya pasangan Sahaja oleh KPU dalam pendaftaran kemarin," kata Ketua Panwaslu Kota Mataram Srino Mahyarudin seusai pembacaan putusan, Kamis (20/8/2015).
Pembacaan putusan sengketa pilkada dilakukan di Kantor Bawaslu NTB dengan penjagaan ketat aparat kepolisian. Musyawarah dipimpin oleh Divisi Penindakan Panwaslu Kota Mataram, Dewi Asmawardhani didampingi ketua divisi pencegahan dan hubungan antar lembaga Panwaslu Kota Mataram Ruslan dan Srino Mahyarudin.
Srino menjelaskan, pengambilan keputusan tersebut telah sesuai dengan bukti dan fakta yang ada. Tidak melenceng dari fakta-fakta yang ada selama proses sengketa berlangsung.
Sementara itu, terkait kepastian pelaksanaan pilkada di Mataram, Ia mengatakan bukan wewenang Panwaslu untuk menjawab.
"Saya nggak bicara itu. Yang pasti, keputusan kami sudah jelas tadi," kata Srino.
Bakal calon wali Kota Mataram Salman meminta kepada semua pihak menghormati keputusan tersebut, dan meminta KPU Kota Mataram menjalankannya dengan menerima pasangan Sahaja sebagai peserta dalam Pilkada Kota Mataram 2015.
"Intinya kami kan sudah diterima mendaftar. Sekarang bagaimana KPU memproses lebih lanjut verifikasi itu," kata Salman.
Sementara itu, kuasa hukum KPU Mataram, DA Malik mengatakan, untuk langkah selanjutnya pihaknya masih menunggu keputusan dari hasil rapat Pleno KPU.
"Langkah selanjutnya kami menunggu hasil keputusan rapat pleno KPU," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.