Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Gubernur Jateng Terkait Sengketa Lahan, Yusril Dinyatakan Menang

Kompas.com - 20/08/2015, 19:16 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com — Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dinyatakan kalah dalam sengketa lahan di Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Jawa Tengah seluas 237 hektar. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (20/8/2015) petang.

Dalam sengketa ini, Gubernur Jateng sebagai tergugat I digugat secara perdata oleh PT Indo Perkasa Usahatama (IPU) yang diwakili oleh pengacara senior, Yusril Ihza Mahendra. Gubernur Jateng itu dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan sertifikat hak pengolahan lahan (HPL) di atas tanah sengketa tersebut.

"Menghukum tergugat untuk patuh dan ikut melaksanakan putusan ini dengan sungguh-sungguh," ujar Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, didampingi hakim Antonius Widjantono dan Heri Sumanto. Selain Gubernur, para tergugat lain juga dinyatakan bersalah dalam proses penerbitan sertifikat HPL.

Yayasan PT PRPP sebagai tergugat III juga dinyatakan bersalah. Begitu juga dengan turut tergugat I, Kantor Badan Pertanahan Negara, Kanwil BPN Jateng sebagai turut tergugat II, dan Kantor BPN Semarang sebagai turut tergugat III. Mereka dinyatakan turut bersalah.

Dalam putusannya, hakim berpendapat, apa yang dilakukan tergugat tidak mempunyai dasar hukum. Sengketa lahan seluas 237 hektar yang sertifikatnya dimohonkan oleh tergugat tidak sah, cacat hukum, karena tidak berdasarkan atas hak yang sah.

"Menghukum para tergugat untuk membayar biaya tanggung renteng perkara yang ditaksir sebesar Rp 18 juta. Menolak seluruh dalil gugatan rekonvensi untuk seluruhnya," kata Dwiarso.

Menurut hakim, dalam obyek perjanjian tanah tanggal 7 Mei 1987, tanah dan pengembangan semula adalah 108 hektar, kemudian direklamasi dengan menggunakan dana pihak ketiga hingga menjadi 237 hektar. Tanah yang diurug dan direklamasi sebelumnya adalah laut. Pengurugan menggunakan oleh dana pihak ketiga, tetapi dalam pelaporan diatasnamakan menggunakan dana Pemprov Jawa Tengah hingga dimintakan sertifikat HPL atas nama Pemprov Jawa Tengah.

Gubernur Jateng pun mengeluarkan keputusan tahun 1985 tentang pengamatan areal tanah seluas 108 hektar untuk PRPP. Kemudian, diterbitkan SK Gubernur tahun 1986 tentang penyerahan pengelolaan tanah kepada Yayasan PT PRPP.

"Obyek yang dijanjikan masih dikuasai masyarakat setempat sehingga harus ada izin lokasi dan pembebasan lahan," kata hakim lagi.

Kendati tergugat dinyatakan kalah, hakim hanya mengabulkan sebagian gugatan dari penggugat. Gugatan materiil dan imateriil sebesar Rp 1,6 triliun tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Atas putusan itu, para pihak diminta untuk menyatakan sikap. Namun, para pihak tak ada yang langsung menyatakan pendapatnya. Hakim pun memberi waktu untuk menyatakan sikap sesuai hak hukumnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com