Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Aceh: Pengibaran Bendera Bulan Bintang Sudah Sesuai Aturan

Kompas.com - 15/08/2015, 17:31 WIB
Kontributor Lhokseumawe, Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Juru bicara Partai Aceh Suadi Sulaiman Laweung menyebut pengibaran bendera bulan bintang dan merah putih di halaman Islamic Center Lhokseumawe, Sabtu (15/8/2015) sudah sesuai aturan di Indonesia.

Sebab, kata dia, bendera itu telah disahkan dalam Qanun Aceh No 3/2013 tentang Lambang dan Bendera Aceh dan UU Pemerintah Aceh.

"Pengibaran bendera oleh DPRK Aceh Utara dan DPRK Lhokseumawe itu sah saja. Mereka juga didesak oleh rakyat untuk mengibarkan bendera. Bendera itu sudah jadi milik rakyat Aceh dan Indonesia setelah ditetapkan dalam Qanun (perda) Aceh," kata Suadi Sulaiman Laweung kepada Kompas.com. (Baca: Upacara 10 Tahun Perjanjian Damai Aceh, Merah Putih dan Bulan Bintang Dikibarkan Berdampingan)

Partai Aceh meminta aparat kemaanan di Aceh tidak merespons berlebihan terhadap pengibaran bendera tersebut. Aparat keamanan diminta menyikapi positif, tidak reaktif yang berlebihan.

"Bahwa jika pusat menyatakan menolak bendera itu, maka harus dijelaskan alasan yang jelas mengapa ditolak. Sampai saat ini, pusat tidak menjelaskan mengapa ditolak," ujarnya.

Suadi menegaskan bendera itu bukan lagi milik Partai Aceh atau Gerakan Aceh Merdeka. Namun, bendera itu telah menjadi milik rakyat Aceh dan Indonesia. Karena, sudah disahkan dalam Qanun Aceh.

Sebelumnya diberitakan bendera itu dikibarkan oleh anggota DPRK Aceh Utara dan DPRK Lhokseumawe sesaat sebelum doa bersama memperingati 10 tahun damai Aceh di halaman Masjid Islamic Center Lhokseumawe. Pengibaran bendera dihadiri oleh politisi dari Partai Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com