Koalisi Majapahit juga menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran berupa tanda tangan struktur partai pengusung pasangan bukan dibubuhkan oleh sekretaris partai melainkan oleh wakil sekretaris.
Padahal, menurut Ketua Pokja Koalisi Majapahit, AH Thony, kedua syarat tersebut telah termuat baik di dalam PKPU Nomor 9/2015 maupun PKPU pengganti Nomor 12/2015.
"Secara spesifik persyaratan dokumen pencalonan termaktub di pasal 38. Keharusan adanya tanda tangan atau stempel basah termuat pada pasal 42 ayat 2 dan 3," katanya, Sabtu (15/8/2015).
Pihaknya mengaku sudah melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Panwaslu Kota Surabaya.
"Kami minta Panwaslu memberi sanksi KPU yang menerima pendaftaran, dan mengeluarkan rekomendasi menolak pendaftaran Rasiyo-Abror," ujarnya.
Laporan tersebut, lanjut Thony, tidak bertujuan untuk menggagalkan pendaftaran salah satu pasangan calon, pihaknya mengaku hanya ingin pilwali Surabaya berjalan secara fair, bersih, sesuai aturan, dan berintegritas.
Pasangan Rasiyo-Dhimam Abror mendaftar sebagai pasangan calon penantang Risma-Wisnu di hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran tahap II, pada 11 Agustus lalu. Pasangan Rasiyo diusung koalisi dua partai yakni Partai Demokrat dan PAN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.