Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Majapahit Nilai Pendaftaran Calon Penantang Risma-Wisnu Cacat Hukum

Kompas.com - 15/08/2015, 12:12 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Koalisi Majapahit menilai pendaftaran pasangan calon walikota dan wakil walikota Surabaya, Rasiyo-Dhimam Abror, cacat hukum. Pasalnya, saat mendaftar, syarat rekomendasi resmi dari Partai Amanat Nasional (PAN) hanya berupa hasil scan dan bukan surat rekomendasi asli.

Koalisi Majapahit juga menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran berupa tanda tangan struktur partai pengusung pasangan bukan dibubuhkan oleh sekretaris partai melainkan oleh wakil sekretaris. 

Padahal, menurut Ketua Pokja Koalisi Majapahit, AH Thony, kedua syarat tersebut telah termuat baik di dalam PKPU Nomor 9/2015 maupun PKPU pengganti Nomor 12/2015.

"Secara spesifik persyaratan dokumen pencalonan termaktub di pasal 38. Keharusan adanya tanda tangan atau stempel basah termuat pada pasal 42 ayat 2 dan 3," katanya, Sabtu (15/8/2015).

Pihaknya mengaku sudah melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Panwaslu Kota Surabaya.

"Kami minta Panwaslu memberi sanksi KPU yang menerima pendaftaran, dan mengeluarkan rekomendasi menolak pendaftaran Rasiyo-Abror," ujarnya.

Laporan tersebut, lanjut Thony, tidak bertujuan untuk menggagalkan pendaftaran salah satu pasangan calon, pihaknya mengaku hanya ingin pilwali Surabaya berjalan secara fair, bersih, sesuai aturan, dan berintegritas.

Pasangan Rasiyo-Dhimam Abror mendaftar sebagai pasangan calon penantang Risma-Wisnu di hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran tahap II, pada 11 Agustus lalu. Pasangan Rasiyo diusung koalisi dua partai yakni Partai Demokrat dan PAN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com