Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka, Tiga Karyawan PT Olaga Food Praperadilankan Polda Sumut

Kompas.com - 14/08/2015, 20:37 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara, tiga karyawan PT Olaga Food mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan. Mereka mempertanyakan bukti-bukti yang digunakan untuk menetapkan mereka menjadi tersangka.

Kuasa hukum ketiga tersangka, Ganda Putra Marbun dan Bona Tua Pakpahan, menjelaskan, tiga pekerja itu adalah Mutadi (46), Sukirmansyah Cota Chaniago (36) dan Sulistiono (35) selaku pemohon I, II dan III serta Polda Sumut sebagai termohon.

"Sudah kita ajukan ke PN Medan dengan Nomor Registrasi Praperadilan: 038/Pra.Pid/2015/PN.Medan," ungkap Ganda, Jumat (14/8/2015).

Menurut Ganda, terdapat kejanggalan dalam penetapan tersangka kepada ketiga karyawan itu. Ketiganya disangkakan melakukan pencemaran nama baik, yakni Pasal 310 dan 311 KUHP. Mereka dijadikan tersangka karena dianggap menyebarkan berita bohong atas pemberitaan di beberapa media cetak yang terbit di Kota Medan. Padahal mereka laporkan yang mereka alami dan kerjakan di pabrik, mendaur ulang mi instan di PT Olaga Food Industry," kata Ganda.

Bona Tua menambahkan, keanehan lain adalah pengaduan para pekerja pada 31 Maret 2015 lalu ke Polda Sumut tentang daur ulang mi instan tersebut tidak digubris sebagaimana mestinya. Padahal mereka membawa video daur ulang mi instan yang mereka rekam langsung di pabrik. Mereka di suruh membuat laporan tertulis, tetapi tak ada laporan polisi, tidak ada surat tanda penerimaan laporan dan tak direspons.

"Sedangkan pengaduan perusahaan diproses," tandas Bona, heran.

Akibat pelaporan itu, Mutadi dan Sulistiono dirumahkan. Sedangkan Sukirmansyah Cota Chaniago dimutasi ke pabrik PT Olaga Food Industry di Tagerang.

"Mereka dirumahkan, semestinya tetap mendapat gaji penuh, tapi hanya setengah mereka terima. Mengenai Sukirmansyah, dia ini ketua serikat buruh Deli Serdang," ungkapnya.

Pengajuan permohonan praperadilan ini karena pihaknya ingin mengetahui alasan penetapan ketiga karyawan tersebut sebagai tersangka terhitung sejak 4 Agustus 2015 berdasarkan surat panggilan Nomor S.Pgl/3387/VIII/2015/Ditreskrimum, Nomor S.Pgl/3388/VIII/2015/Ditreskrimum, dan Nomor S.Pgl/3389/VIII/2015/Ditreskrimum, atas laporan polisi nomor LP/367/III/2015/SPKT III tanggal 26 Maret 2015.

"Di prapid ini kita ingin tahu, apa yang menyebabkan mereka jadi tersangka. Karena kan harus ada minimum dua alat bukti," pungkas Bona.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com