Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DJSN Siapkan Sanksi bagi Pelaku Usaha yang Hindari Kepesertaan BPJS

Kompas.com - 13/08/2015, 22:05 WIB
Kontributor Balikpapan, Dani Julius

Penulis

BALIKPAPAN, KOMPAS.com - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menjanjikan sanksi bagi pelaku usaha hingga individu yang menghindar dari kepesertaan BPJS. Sanksinya, administrasi untuk individu ataupun sampai pencabutan izin untuk pelaku usaha.

DJSN menargetkan, pemberlakuan izin itu bisa diterapkan pada September 2015. Anggota DJSN, Ahmad Ansori mengatakan, sanksi itu sejatinya diatur dalam PP Nomor 86 tahun 2014. Bentuk dari teguran, denda hingga pencabutan izin usaha.

"Pengawasan dan pemeriksaan dilakukan BPJS nasional. Bisa dikenai sanksi administrasi, bisa juga bentuknya teguran denda hingga sampai pencabutan izin usaha,” kata Ansori di rehat Rakorda Implementasi Sanksi Administratif di Balikpapan, Kamis siang (13/8).

Kini, penerapan sanksi tengah menanti aturan teknis di daerah. Tiap daerah memiliki karakteristik aturan berbeda, sehingga penerapan sanksi juga bisa berbeda.

"Misal di daerah pada level itu ternyata membutuhkan keputusan gubernur. Karena itu, hal seperti ini dikoordinasikan dalam rakorda,” katanya.

Secara teknis, dalam aturan itu memanfaatkan instansi lainnya seperti keimigrasian ataupun kepolisian. Ansori mencontohkan, bagaimana bila kepesertaan BPJS menjadi syarat dalam pembuatan SIM atau paspor.

"Saat ini sedang bekerja tim percepatan baik dari SKPD, termasuk juga komunikasi kita dengan gubernur direspons dengan baik,” kata Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Abdiwar Anwar.

Pemberlakuan sanksi nanti bakal melalui tahap sosialisasi terlebih dulu. Direktur Kepersertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Djunaidi mengatakan, sanksi jadi bagian dari upaya penguatan sistem jaminan sosial nasional.

“Karenanya perlu sosialisasi sebagai bagian penyadaran pada masyarakat dan pelaku usaha bahwa jaminan sosial ini merupakan hak pekerja. Jangan ada penghindaran,” tutur Djunaidi.

Kebijakan penerapan sanksi ini merupakan bagian dari upaya capaian target 2018. BPJS memiliki ambisi menghimpun dana Rp 500 triliun ketika itu. DJSN mengharapkan, dana sebesar itu bisa diputar pemerintah untuk pembangunan di berbagai lini, khususnya infrastruktur. Demi mengejar target itu, BPJS juga berjibaku mewujudkan target tahunan.

"Target nasional BPJS ketenagekerjaan tahun ini Rp 40 triliun, namun revisi alasan perekonomian membuat kita merevisi jadi Rp 34 triliun,” kata Djunaidi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com