Ketiga nelayan tersebut bernama Sriyono (35), Wayan (34) dan Suparno alias No Ugluk (45).
"Mereka ditangkap karena menangkap lobser dengan menggunakan bahan kimia yang merusak sumber daya laut," ujar Wakapolres Banyuwangi Kompol Made Danu Ardana, Kamis (13/8/2015).
Polisi juga mengamankan lobster jenis pasir dengan berat 5 kilogram yang di letakkan di dalam jaring rajut berwarna putih.
"Menurut pengakuan mereka mendapatkan potasium dari toko kimia karena potasium memang dijual secara bebas," kata Made.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit perahu dengan satu mesin tempel senilai 30 juta rupiah, kompresor, 100 meter selang kompres berwarna kuning, dakor, masker dan juga tangki bensin berwarna merah.
"Setelah ditangkap, lobster diletakkan di dalam jaring sebelum dinaikkan ke perahu," ungkap Made.
Sementara itu, Sriyono, salah satu nelayan, mengaku biasanya, dia menangkap ikan, kemudian beralih menangkap lobster karena sedang musim.
"Biasanya nangkap ikan tapi sekarang lagi musim lobster dari penjualan pertama dapat uang Rp 800.000 terus dibagi bertiga," jelasnya.
Lobster yang mereka tangkap dijual di pasar di wilayah Banyuwangi.
"Sudah ada pembelinya. Kalau yang ini belum tahu harganya karena tertangkap dulu," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.