Penyerahan dokumen oleh Tim P2TP2A Denpasar dilihat langsung oleh tim Jaksa peneliti kasus Engeline yaitu, Purwanto Sudarmaji dan I Wayan Sutarta, bersama Humas Kejati, Ashari Kurniawan.
"Berkas saya terima. Tetap berkas itu harus ada bukti. Apapun informasi harus ada bukti lain yang memperkuat. Sepanjang tidak ada kami juga tidak bisa berbuat apa. Akan tetap kami pelajari," kata Wayan Sutarta, Denpasar, Bali, Rabu (12/8/2015).
Sementara itu, Jaksa Purwanto Sudarmaji menyampaikan, dengan dokumen atau berkas-berkas yang diberikan oleh P2TP2A ini tetap akan melakukan koordinasi dengan penyidik yang menangani kasus terkait kematian Engeline, baik kasus pembunuhan Engeline maupun kasus penelantaran anak, yang saat ini berkasnya digabungkan atau disatukan untuk diajukan ke persidangan.
"Nanti kami akan koordinasikan dengan penyidik, koordinasi selama ini berjalan dengan baik. Karena pengembangan kasus kan dari penyidik. Sekarang ini konsentrasinya adalah terhadap tersangka M (Margriet) yang sudah diberkas perkara, sehingga konsentrasi kita bagaimana membuktikan secara formal maupun material," kata Purwanto.
Hari ini, P2TP2A Denpasar yang menjadi tim kuasa hukum orangtua kandung Engeline memberikan dokumen kepada jaksa berupa salinan akta notaris saat pengangkatan anak, salinan percakapan warga Australia Christopher dengan Yvonne (kakak angkat Engeline) saat upaya penggalian dana karena ada informasi ketika itu Engeline dikabarkan diculik serta dokumen lainnya juga berikan kepada jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.