Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Sisiknya Diambil, 5 Ton Trenggiling Direbus Terdakwa Pedagang Satwa Liar

Kompas.com - 11/08/2015, 21:56 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Soemiarto Budiman alias Aben kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan terkait perkara perdagangan satwa liar yang dilindungi, yaitu lima ton trenggiling yang sisiknya sudah diambil. Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan para saksi yang didatangkan dari Bareskrim Polri.

Aiptu Deny Widyanto dalam kesaksiannya menyatakan, sebelum dikuliti demi pengambilan sisik, ratusan trenggiling itu direbus. Saat penggerebekan, dia melihat beberapa pekerja sedang merebus.

"Kerjanya serabutan. Saat penggerebekan, proses merebus sedang berlangsung. Api masih menyala. Artinya, trenggiling di dalam tempat memasak itu dalam keadaan panas. Jadi, trenggiling direbus. Setelah mati, sisiknya dikupas," kata Deny, Selasa (11/8/2015).

Deny menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah ada informasi dari masyarakat tentang aktivitas perdagangan dan penyimpanan trenggiling di sebuah gudang di Kawasan Industri Medan (KIM) I Mabar. Laporan itu mereka terima seminggu sebelum penggerebekan.

Saat menggeledah gudang, pihaknya menemukan trenggiling yang masih hidup sebanyak 95 ekor. Sebagian lagi dibekukan di es dan sudah dikemas. Polisi juga menemukan sisik trenggiling seberat 70 kilogram. Tiga mobil dan timbangan pun turut disita dalam penggeledahan itu.

"Di dalam mobil terdapat plastik pembungkus trenggiling. Di mobil Travelo ada sel kecil dari besi tersusun untuk trenggiling. Joknya sudah tak ada lagi. Mobil APV, begitu juga. Mobil Carry, fungsinya sama. Namun, saat ditindak, kuncinya hilang. Kami juga menyita kipas blower untuk buang hawa, timbangan, kompor gas, aki untuk setrum, pengepres daging, pembungkus, cold freezer, 64 keranjang trenggiling, serta kantong jaring," ucap saksi.

Posisi terdakwa saat itu di dalam kantor, sedang menonton TV. Posisinya masih di area gudang. Terdakwa adalah pemilik gudang dan trenggiling tersebut. Dia juga orang yang menggaji para pekerja.

Seusai saksi memberikan keterangan, Jaksa Penuntut Umum Yarma mengatakan kepada Ketua Majelis Hakim Marsudin Nainggolan bahwa pihaknya akan menghadirkan empat saksi lain. Adapun empat saksi itu adalah para pekerja, yakni Sudirman, Sumarto, Prio Nugroho, dan Laika Indra.

"Kami sudah turun ke lapangan mencari para saksi ke alamat sesuai BAP, sudah menghubungi kepala lingkungan dan lurah, tetapi tak dapat. Kami sedang menunggu kabar dari mereka. Kepada para saksi, ini adalah panggilan kedua," kata Yarma.

Hakim lalu menunda sidang hingga Kamis (20/8/2015) mendatang dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli. Terkait keterangan saksi Deny, terdakwa yang mengenakan kemeja putih lengan panjang itu tidak membantahnya.

Terdakwa ditangkap tim Polri pada 23 April 2015 lalu di Kompleks Pergudangan Niaga Malindo KIM I, Jalan Pulau Bangka, Nomor 5, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kabupaten Deli Serdang, karena menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi.

Dia ditugasi menangani pembelian trenggiling oleh Alim, warga Medan yang berstatus buron polisi. Dalam operasinya, dia mempekerjakan empat orang. Trenggiling dibeli dengan harga Rp 120.000 tiap kilogram. Terdakwa menyuruh sopir yang melakukan setiap transaksi, dengan menggunakan mobil di tempat yang disepakati.

Barang bukti lima ton trenggiling tanpa kulit dimusnahkan pada 29 April 2015 di kawasan KIM IV. Adapun 95 trenggiling hidup yang kemudian berkurang 6 ekor menjadi 89 ekor dilepasliarkan di Taman Wisata Alam Sibolangit.

Terdakwa dijerat Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf A dan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 dan Pasal 40 ayat 2 jo Pasal 21 ayat 2 huruf D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya (KSDAE) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com