Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Telat 7 Menit, Pasangan Zamrud di Mataram Minta Waktu hingga Tengah Malam

Kompas.com - 11/08/2015, 21:39 WIB
Kontributor Mataram, Karnia Septia

Penulis

MATARAM, KOMPAS.com - Pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram, Zabur dan Mahmud (Zamrud) yang terlambat mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mataram, meminta perpanjangan waktu pendaftaran pilkada hingga pukul 00.00 Wita, Selasa (11/8/2015) hari ini.

"Saya minta tolong kepada pihak KPU kota untuk komunikasi ke KPU pusat dan Bawaslu. Saya minta perpanjangan pendaftaran sampai jam 00.00 Wita," kata Zabur.

Zabur menjelaskan, keterlambatannya mendaftar ke kantor KPU Mataram disebabkan karena masalah transportasi. Sebab, pesawat yang ia tumpangi dari Jakarta mengalami keterlambatan selama 15 menit.

"Menurut KPU kita terlambat, tapi kita menghargai itu karena ini berdasarkan undang-undang," kata Zabur.

Zabur mengaku mendapatkan rekomendasi untuk maju dalam Pilkada Kota Mataram, dari pengurus partai pusat. Menurut dia, pasangan Zamrud diusung oleh tiga partai politik, yaitu, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrat.

Zabur yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Gerindra Provinsi NTB, menggandeng Mahmud, Ketua Dewan Koperasi Wilayah NTB, sebagai bakal calon Wakil Wali Kota Mataram. Namun karena terlambat 7 menit, KPU Kota Mataram menolak pendaftaran pasangan calon tersebut.

Terkait permintaan perpanjangan waktu ini, Ketua Divisi Pencegahan dan Hubungan Kelembagaan Panwaslu Kota Mataram Ruslan menilai hal tersebut sah-sah saja, jika ada keputusan dari KPU pusat untuk melakukan perpanjangan pendaftaran pilkada kembali.

"Kalau memang ada keputusan dari KPU pusat untuk melakukan perpanjangan kembali, saya kira sah-sah saja. Asal jangan melampaui 10 hari karena sudah diatur dalam undang-undang," kata Ruslan.

Ia menambahkan, sampai dengan hari ini KPU baru melakukan perpanjangan pendaftaran selama 6 hari. Sementara jika merujuk pada Undang -undang Nomor 8 tahun 2015 dan PKPU, KPU memiliki waktu 10 hari untuk memperpanjangan pendaftaran.

"Bukan hanya jam 00.00 masih ada ruangnya empat hari sebenarnya. Kalau kita kembali pada Undang-undang 8 itu, 10 hari diberikan waktu. Sementara ini KPU baru melakukan perpanjangan enam hari. Kalau ada keputusan KPU lalu memperpanjang masa pendaftaran, saya kira bisa saja besok atau lusa," kata Ruslan.

Kota Mataram merupakan satu dari empat daerah yang masih memiliki calon tunggal, bersama Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat; Kabupaten Blitar di Jawa Timur, serta Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT). KPU telah menutup masa pendaftaran, sehingga empat daerah dipastikan memiliki calon kurang dari dua pasang. (Baca: Empat Daerah Dipastikan Hanya Miliki Satu Pendaftar Calon Kepala Daerah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com