Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis Mati, Bandar dan Pengedar Sabu dari Dalam Lapas

Kompas.com - 11/08/2015, 17:55 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Amiruddin bin Amin alias Amir Aco yang ditangkap Polrestabes Makassar karena memiliki 1,2 kilogram sabu senilai Rp 2,5 miliar dan 4.188 butir pil ekstasi senilai Rp 1,5 miliar divonis mati oleh Pengadilan Negeri Makassar, Selasa (11/8/2015).

Vonis mati ini dijatuhkan majelis hakim Ibrahim Palino (ketua), Suparman dan Kristian P Djati (anggota) lantaran vonis hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Balikpapan tidak membuatnya jera. Terdakwa malah menjalankan bisnis haramnya di Makassar dari balik jeruji besi di Balikpapan.

"Yang menjadi pertimbangan hakim karena selama 32 tahun dijatuhi hukuman pidana di Kalimantan dianggap tidak memberikan efek jera terhadap terdakwa. Sehingga yang memberatkan karena terdakwa merupakan residivis serta dinilai membahayakan umat manusia, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," kata Hakim Ibrahim.

Dalam putusan yang dibacakan hakim, terdakwa dianggap telah melanggar Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.

Sementara itu, pengacara Amir Aco, Muh Yunus, mengatakan, pihaknya masih akan melakukan koordinasi dengan terdakwa mengenai kemungkinan banding.

Amiruddin Rahman alias Aco ditangkap 17 Januari 2015 lalu bersama Erni alias Ayu (25) dan Lia Febrianti alias Mia (mahasiswa STIEM 23), Syamsul (42), saat berada di Studio 33 Hotel Grand Clarion Makassar. Amir Aco diketahui sebagai buronan gembong narkoba kelas kakap yang lari dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2A Balikpapan, Kalimantan Timur.

Dia pernah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Balikpapan atas kepemilikan 1 kg sabu senilai Rp 2,5 miliar, namun dia mengajukan banding di Pengadilan Tinggi setempat, 9 September 2014. Saat itu, hukumannya berubah menjadi penjara seumur hidup.

Hanya selang beberapa hari setelah perubahan status hukumannya, lelaki berdarah Bugis itu melarikan diri dari Lapas Balikpapan dengan membobol plafon lapas. Petualangannya pun berlanjut sebagai bandar sabu dan beraksi di Kota Makassar.

Kasus Bandar narkoba ini juga menjerat Retno (30), istrinya yang kini menghuni Lapas yang sama. Retno terbukti memiliki 494 gram sabu dan divonis 15 tahun penjara di Pengadilan Negeri Balikpapan.

Dalam pelariannya di Makassar, Aco mengganti nama menjadi Ardi Daeng Nai, menikahi Erni (25), seorang mahasiswi yang juga ditangkap polisi ketika bersamanya di Hotel Clarion.

Kisah penangkapannya dimulai dari tertangkapnya Michael Wibisono (33) saat polisi melakukan Operasi Cipta Kondisi tengah malam. Michael yang sedang menumpang taksi langsung turun dan kabur begitu melihat petugas di Jl Botolempangan.

Karena gelagatnya mencurigakan, Kepala Unit Resmob Polrestabes AKP Edy Sabhara Manggabarani mengejar dengan sepeda motor yang dipinjam dari seorang pengendara. Dari tangan Michael, disita 7 gram sabu dan peralatannya. Dia pun digelandang ke Mapolrestabes Makassar.

Ketika diiterogasi, terkuak bahwa dia punya bandar besar dan sedang berada di Hotel Clarion, Makassar. Polisi pun langsung mengepung hotel bintang lima itu dan berhasil membekuk Aco. Saat diperiksa, pria kelahiran  Blikpapan 23 November 1974 ini mengaku kepada petugas memiliki beberapa tempat kos. Polisi pun langsung menggeledah rumah kosnya di Jl Lamadukelleng Buntu dan menemukan sabu seberat 1.200 gram senilai lebih dari Rp 2,5 miliar serta 4.188 butir pil ekstasi yang diperkirakan bernilai Rp 1,5 miliar.

Selain itu, di rumah kosnya yang terletak di Kompleks Graha Modern, polisi juga menemukan 3 gram beserta alat isap. Aco mencoba mengajak polisi berdamai dengan menawarkan Rp 500.000, namun ditolak. Dalam pemeriksaan lanjutan di markas Polrestabes Makassar terungkap jika Amir Aco yang ditangkap bersama istri mudanya di Hotel Clarion adalah bandar besar yang selama ini menjadi buronan dari Lapas Balikpapan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com