Salah satunya terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Babakan Ciparay, Kampung Porib, Desa Babakan Ciparay, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung. Menurut Oneng Rohman (75), seorang penjaga makam, salah satu makam akan ditimbun jika keluarga ahli waris tak membayar biaya retribusi sebesar Rp 50.000 per dua tahun.
"Sesuai instruksi, jika ahli waris tak membayar pajak, kita kasih waktu toleransi selama enam bulan. Kalau tidak ada kepastian, kita akan timbun," kata Oneng saat ditemui di TPU Babakan Ciparay, Kota Bandung, Senin (10/8/2015).
Oneng, yang sudah lebih dari 15 tahun menjadi penunggu makam, mengatakan, penimbunan kuburan dengan jenazah baru sudah dilakukan bertahun-tahun.
"Kan TPU ini mulai ada sejak tahun 1971. Jadi, kuburan angkatan pertama sudah pada tidak ada, semua sudah ditimbun, apalagi kan sekarang ada pajak," ucapnya.
Namun, lanjut Oneng, tidak semua pihak dari kuburannya yang ditimbun tidak membayar retribusi.
"Biasanya, ada keinginan juga dari pihak keluarga yang ingin makamnya satu lubang bersama kerabatnya," ujarnya.
Kepala Dinas Pertamanan dan Pemakaman Kota Bandung Arief Prasetya tak membantah jika daya tampung makam terus menyusut. Kota Bandung memilik 13 makam, beberapa di antaranya sudah terisi penuh.
"Tapi, jangan khawatir, kita ada beberapa cara. Kita terus lakukan pengembangan lahan di TPU Nagrog Ujungberung. Nagrog itu untuk tetap masuk dalam kawasan ruang terbuka hijau. Selain itu, setiap pengembang di Kota Bandung wajib membebaskan 2 persen dari lahan luasannya di Nagrog. Sekarang sudah tersedia 18 hektar," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.