Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setahun Tak Terima Tunjangan Profesi, Guru IPA Gugat Wali Kota

Kompas.com - 09/08/2015, 16:49 WIB
Kontributor Probolinggo, Ahmad Faisol

Penulis

PROBOLINGGO, KOMPAS.com - Setahun lebih tak mendapat hak tunjangan profesi pendidik (TPP) atau sertifikasi, Bayu Setiawan, guru SMKN 4 Kota Probolinggo menggugat Kepala SMKN4, Kepala Dinas Pendidikan, dan sekaligus Wali Kota Probolinggo ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.

PN telah mencoba melakukan langkah mediasi penggugat dan tergugat. Dalam mediasi itu, para tergugat menguasakan perkara tersebut kepada Kantor Pengacara Hasanuddin yang berada di kawasan Pajarakan. Sementara, yang menjadi mediator dalam perkara ini adalah Putu Gede Wiranata.

Bayu Setiawan adalah guru mata pelajaran IPA bersertifikat profesional. Namun, sepanjang tahun 2014, ia tak mendapatkan TPP yang menjadi haknya. Alasan yang muncul adalah, jam mengajar Bayu kurang. Dia ditargetkan memenuhi 24 jam pelajaran dalam sepekan.

Padahal, kala itu sekolah menggunakan kurikulum 2013 yang memang memberi alokasi waktu sedikit bagi mata pelajaran IPA. Praktis, Bayu hanya mengajar di kelas III. Ketika mayoritas sekolah kembali menggunakan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), jam mengajarnya tetap kurang.

Bayu lalu berkonsultasi dengan Kepala SMKN 4. Namun ada jawaban yang bisa menjadi solusi. Bahkan, Guru asal Kelurahan Kedungasem, Kecamatan Wonoasih tersebut, diminta mencari tambahan jam mengajar sendiri. Upayanya meminta solusi ke Dispendik setempat juga tak membuahkan hasil. "Itu berlangsung sampai Juni 2015," kata Putu Gede Wiranata, yang juga Humas PN Probolinggo.

Surat yang dikirim kepada Dispendik, juga tak membuahkan hasil, meski sudah tujuh bulan berlalu. Akibat kasus ini, dia lalu berniat mengadu ke Wali kota. Namun lagi-lagi, upayanya gagal. Dia tak bisa bertemu Wali Kota. Dia pun kesal, dan lalu melayankan gugatan.

Dalam gugatannya, dia meminta semua TPP selama lima periode yang dia yakini menjadi haknya sejak 2014, dibayarkan. Setiap periode yang dihitung setiap tiga bulan, TPP yang menjadi haknya bernilai Rp 12 juta.

Gugatan berikutnya, dia juga meminta para tergugat menutupi sejumlah kredit macet yang menjadi tanggungannya. Sebab, kondisi tersebut terjadi karena TPP yang menjadi haknya, tak pernah cair.

Selain melayangkan gugatan materil, yang bersangkutan juga mengajukan gugatan imateriil senilai miliaran rupiah. Saat dikonfirmasi perihal gugatan tersebut, Minggu (9/8/2015), Kepala Dispendik Zainullah tak mau memberi komentar. Dia berkilah, kasus tersebut telah ditangani aparat PN. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com