Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Nyatakan Ada Calon Bupati dan Wakil Bupati Belum Serahkan LHKPN

Kompas.com - 06/08/2015, 17:21 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dari pasangan calon yang akan maju di pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Semarang 2015.

Padahal, KPU setempat menyatakan bahwa pasangan calon Mundjirin-Ngesti Nugraha (Mukti) dan Nurjatmiko-Mas'ud Ridwan (Jati Mas) sudah menyerahkan tanda terima LHKPN dari KPK. Melalui laman resmi KPK di http://www.kpk.go.id/id/pantau-pilkada-2015, lembaga anti rasuah itu menginformasikan bahwa dua pasangan calon kepala daerah Kabupaten Semarang yang telah menyerahkan LHKPN adalah Nur Jatmiko dan Ngesti Nugraha.

Penyerahan LHKPN keduanya dilakukan secara langsung, masing-masing pada Kamis (23/7/2015) dan Senin (27/7/2015). Pengumuman KPK ini disampaikan per Kamis (6/8/215) hingga pukul 16.30 WIB.

"Daftar nama di atas merupakan informasi bagi publik mengenai nama-nama balon yang telah diberikan tanda terima LHKPN oleh KPK. Daftar tersebut tidak dapat dipergunakan oleh pasangan balon dan/atau pihak lain sebagai tanda terima LHKPN," demikian bunyi catatan kaki di laman tersebut.

Seperti diberitakan, Nur Jatmiko merupakan calon bupati yang berpasangan dengan calon wakil bupati Mas’ud Ridwan. Pasangan yang sering disebut Jati Mas tersebut diusung koalisi Golkar, PKB, PKS dan Hanura.

Sementara itu, Ngesti Nugraha adalah calon wakil bupati yang berpasangan dengan Mundjirin (petahana) sebagai balon bupati. Pasangan dengan singkatan Mukti ini diusung koalisi PDIP, Gerindra dan PAN. Dengan demikian, calon yang belum menyerahkan LHKPN adalah Mas’ud Ridwan dan Mundjirin. Artinya, kedua balon tersebut belum menerima tanda terima LHKPN dari KPK.

"KPK saja belum memberi tanda terima penyerahan LHKPN, kenapa KPU berani menyatakan tanda terima LHKPN dari empat calon sudah ada semua?," ungkap Koordinator Komite Pendidikan Anti Korupsi (KPAK) BS Wirawan, Kamis (6/8/2015).

Pihaknya menyayangkan sikap KPU yang tidak transparan dan jujur soal persyaratan calon tersebut. Apalagi masih ada kesempatan bagi dua balon yang belum menerima tanda terima LHKPN dari KPK untuk melengkapi persyaratan itu di masa perbaikan, yakni Selasa (5/8/2015) kemarin hingga Jumat (7/8/2015) besok.

"Jika memang yang diserahkan dua balon tersebut baru bukti tanda pengiriman LHKPN via pos, harusnya disebutkan sehingga tidak menimbulkan salah tafsir di masyarakat," ungkapnya.

Terpisah, anggota KPU Kabupaten Semarang Divisi Pencalonan Ridho Pakina akhirnya mengakui belum semua balon menyerahkan tanda terima penyerahan LHKPN asli dari KPK. Namun sesuai ketentuan, hal itu tetap sah dan diperbolehkan, dengan catatan syarat tersebut sudah harus diserahkan ke KPU pada masa perbaikan syarat calon.

"Jadi intinya, pada saat penyerahan syarat, barangnya ada dulu. Misalnya LHKPN, itu harus ada bukti bahwa yang bersangkutan sudah mengirim LHKPN, misalnya via pos. Artinya barangnya sudah ada tapi belum memenuhi syarat. Jadi nanti harus ada bukti asli tanda terima dari KPK," kata Ridlo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com