Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Waktu Pendaftaran Ditambah, PAN Akan Usung Calon di Surabaya, Blitar, dan Pacitan

Kompas.com - 06/08/2015, 13:05 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyambut baik usulan Badan Pengawas Pemilu untuk menambah waktu pendaftaran pilkada bagi tujuh daerah yang hanya memiliki satu pasang calon. Zulkifli memastikan, PAN akan berusaha mengusung calon di tiga daerah, yakni Surabaya, Pacitan, dan Blitar.

"Ini kan masih ada waktu. Mungkin bisa diperbaiki," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Zulkifli mengatakan, pada masa perpanjangan pendaftaran pertama kemarin, PAN sebenarnya sudah berupaya mengusung pasangan calon di Surabaya untuk menantang petahana Tri Rismaharini.

PAN mengusung Dhimam Abror sebagai calon wali kota, berpasangan dengan Haries Purwoko yang diusung oleh Partai Demokrat.

Namun, saat sudah tiba di KPUD Surabaya, Haries tiba-tiba saja menghilang. Belakangan diketahui, Haries memutuskan batal maju karena disebut "calon boneka". (Baca: Haris Purwoko Tersinggung Disebut "Calon Boneka", Risma Tak Ada Lawan)

"Nanti ini kami akan rundingan lagi," ujar Zulkifli. (Baca: Ketua KPU: Presiden Tak Berkenan Keluarkan Perppu untuk Atasi Calon Tunggal)

Ketua MPR RI ini menambahkan, mengusung calon kepala daerah adalah tugas setiap partai politik. Dia berharap, parpol lain yang sejauh ini belum mengusung calon di tujuh daerah itu dapat aktif bersama-sama PAN untuk mengusung calon. Dengan begitu, pelaksanaan pilkada di tujuh daerah itu tak perlu ditunda sampai 2017.

Presiden Joko Widodo pun tak perlu mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk mengatasi calon tunggal ini. (Baca: Komisioner KPU: Perppu Lebih Pas Atasi Calon Tunggal pada Pilkada)

"Parpol berpikirnya jangan politik jangka pendek, harus politik jangka panjang," ujarnya.

Hingga akhir masa tambahan pendaftaran calon kepala daerah pada 3 Agustus 2015, ada tujuh kabupaten/kota yang memiliki calon tunggal. Tujuh daerah tersebut adalah Kabupaten Tasikmalaya di Jawa Barat; Kota Surabaya, Kabupaten Blitar, dan Kabupaten Pacitan di Jawa Timur; Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat (NTB); Kota Samarinda di Kalimantan Timur; serta Kabupaten Timor Tengah Utara di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Daerah-daerah tersebut terancam batal menggelar pilkada pada 9 Desember 2015 karena peraturan KPU mensyaratkan bahwa pilkada harus diikuti sekurangnya dua pasang calon.

Bawaslu telah mengeluarkan surat rekomendasi berupa perpanjangan waktu pendaftaran calon bagi tujuh daerah tersebut.

Untuk merespons rekomendasi itu, KPU menggelar rapat pleno pada Rabu malam, tetapi tidak dapat menghasilkan keputusan karena peserta tidak kuorum. KPU melanjutkan rapat pleno pada hari ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com