Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Korupsi Mikrofon DPRD Nias Utara Dijemput Paksa

Kompas.com - 05/08/2015, 21:34 WIB
Kontributor Nias, Hendrik Yanto Halawa

Penulis

KOTA GUNUNGSITOLI, KOMPAS.com — Sudah tiga kali tidak mengindahkan panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Nusri Lase, pegawai negeri sipil di Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, dijemput paksa sejumlah penyidik jaksa, Rabu (5/8/2015).

Nusri merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan mikrofon di sekretariat DPRD Kabupaten Nias Utara pada tahun 2011. Kerugian negara atas kasus tersebut, sesuai audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), senilai Rp 181 juta.

Jaksa yang dipimpin langsung Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Junius Zega langsung memboyong tersangka ke kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.

“Tersangka ditahan karena korupsi dana pengadaan mikrofon tahun 2011,” ujar Junius Zega, Rabu (5/8/2015).

Setibanya di Kejari Gunungsitoli, Nusri langsung diperiksa, tetapi dia meminta penundaan pemeriksaan karena menunggu pengacaranya.

Kepala Kejari Gunungsitoli Parningotan Bakkara SH mengatakan, saat dijemput paksa, tersangka tidak melakukan perlawanan berarti.

“Sejak tahun lalu status tersangka telah ditetapkan atas pengadaan microphone conference di DPRD Nias Utara,” tandas Parningotan.

Kini, tersangka harus menjalani pemeriksaan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 dan Perubahan Nomor 20 Tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com