Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mayoritas Rois Syuriah NU Pilih Mekanisme Ahwa

Kompas.com - 04/08/2015, 23:47 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


JOMBANG, KOMPAS.com
- Sistem pemilihan Rois A'am PBNU akhirnya disepakati menggunakan mekanisme musyawarah mufakat atau "Ahlul Halli Wal'aqdi" (Ahwa). Dalam sidang komisi organisasi yang diikuti 496 Rois Syuriah pengurus wilayah maupun cabang seluruh Indonesia, sebagian besar peserta memilih sistem Ahwa untuk memilih Rois A'am PBNU.

Hasil voting terbuka dalam sidang yang digelar di Ponpes Mambaul Ulum Denanyar, Jombang, Selasa (4/8/2015) malam, sebanyak 252 suara setuju menggunakan AHWA,  235 suara lainnya menolak Ahwa, dan 9 suara abstain. Empat orang peserta keluar forum sidang karena alasan kesehatan.

"Hasil sidang komisi tersebut, Rabu (5/8/2015) besok akan dibawa ke forum pleno muktamar," kata pimpinan sidang, Yahya Staquf.

Proses sidang berlangsung tertutup dan dijaga ketat oleh puluhan Banser. Sidang berjalan cukup alot dan berlangsung cukup lama, dimulai sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir pukul 22.00 WIB.  Informasi yang dihimpun, sempat ada kericuhan antar peserta terkait pemahaman pemakaian mekanisme Ahwa.

"Peserta dari Papua dan Sulawesi Selatan hampir adu fisik karena perbedaan pendapat, untungnya dapat diatasi," kata peserta asal PCNU Gorontalo, KH Abdul Ghofur Nawawi, usai sidang.

Mekanisme pemilihan Rois A'am sejak pleno tata tertib muktamar sudah memanas. Situasi panas dipicu memanasnya persaingan antara dua kubu calon Rois A'am yang sepakat dan tidak sepakat menggunakan mekanisme Ahwa. Dua calon Rois A'am pada muktamar NU ke-33 mengerucut pada dua nama, yakni mantan Ketua umum PBNU KH Hasyim Muzadi, dan pejabat sementara Rois A'am PBNU, KH Mustofa Bisri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com