Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Bandar Narkoba Jaringan Internasional, Pasangan Suami Istri Ditangkap

Kompas.com - 04/08/2015, 18:43 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis


MEDAN, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Mapolresta Medan mengamankan tiga bandar narkoba jaringan internasional dengan menyita 6 kilogram narkoba jenis sabu seharga Rp 60 miliar dari dua lokasi berbeda.

Para pelaku adalah I alias IS (35) dan istrinya ESP (29) serta rekan bisnisnya, MD (48). Polisi menyita barang bukti 6 kilogram lebih sabu yang dikemas dalam enam bungkus plastik, satu timbangan elektrik, telepon genggam, tas berukuran sedang dan satu tas kecil.

"Kalau dinilai, barang bukti tersebut bernilai Rp 6 miliar lebih," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, Selasa (4/8/2015).

Tertangkapnya jaringan ini berkat informasi dari masyarakat bahwa I alias IS kerap mengedarkan sabu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berpura-pura hendak membeli sabu dalam jumlah banyak. Setelah menyepakati harga, polisi melakukan penggerebekan rumah IS dan mendapati sebungkus sabu seberat 1 kilogram lebih.

Kemudian, saat melakukan penggeledahan di rumah pasangan ini di kawasan Binjai persisnya di KM 12 Diski, Sunggal, polisi menemukan satu tas kecil motif bunga-bunga berisi 41 gram sabu di kamar ESP. Saat diinterogasi, pasutri ini mengaku sebagian sabu sudah dikirim ke MD untuk diedarkan.

"Kami menuju lokasi dan menangkap pelaku beserta lima bungkus, sabu seberat hampir lima kilogram, dan satu bungkusan kecil berisi 80,28 gram. Sebagian sudah berhasil dijual," kata Mardiaz.

MD lalu ditangkap di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Medan Johor. Dia mengaku sabu itu diperolehnya dari IS dan ESP. Barang haram itu rencananya akan diedarkan kepada konsumen di Kota Medan. Namun, baru sebagian terjual, dia sudah ditangkap polisi.

Mardiaz memastikan bahwa ketiga pelaku dikenal sebagai bandar sabu jaringan internasional sebab seluruh sabu tersebut dipasok dari Malaysia melalui Aceh Timur sebelum sampai ke Medan. Ketiganya sudah dua bulan menjalankan aksinya. Mereka berkomunikasi dengan kurir asal Malaysia untuk jalur pendistribusian.

Para pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider 112 Ayat (2) subsider 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Mereka terancam pidana mati, atau penjara seumur hidup. Paling singkat enam tahun penjara," tegas Mardiaz.

Kasat Narkoba Kompol Wahyudi menambahkan, pasokan 6 kilo sabu bukan yang pertama diterima dan diedarkan para pelaku.

"Kami mendapat informasi, sebelumnya mereka menerima 10 kilo sabu dan sudah habis dijual. Begitupun, informasi tersebut akan didalami," kata Wahyudi.

ESP yang diinterogasi mengaku tidak mengetahui peredaran sabu tersebut.

"Saya tidak tahu, Pak," katanya sambil merangkul suaminya IS yang berdiri di sampingnya.

Sementara itu, IS membantah sudah dua bulan menjadi bandar sabu.

"Aku bukan bandar, hanya menerima kiriman. Itupun baru sebulan," katanya.

MD juga menegaskan bahwa dirinya baru pertama kali ini mengedarkan sabu.

"Saya juga baru ini, Pak," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com