Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Musnahkan 15.000 Detonator dengan Cara Dicor

Kompas.com - 04/08/2015, 14:54 WIB
Kontributor Pinrang, Suddin Syamsuddin

Penulis

PAREPARE, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Kota Parepare, Sulawesi Selatan, memusnahkan 15.000 detonator dengan cara dikubur dan dicor ke dalam tanah di belakang Kantor kejaksaan setempat.

“Kami musnahkan sekitar 150 dos alat peledak jenis detonator, atau 15.000 biji bahan peledak yang biasa dipakai nelayan mengebom ikan di laut,“ kata Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Rizal, Selasa (4/8/2015).

Menurut Rizal, puluhan ribu detonator ini adalah barang bukti dalam perkara penyelundupan yang ditangkap aparat di Polsek Pelabuhan Nusantara, awal Desember 2014 lalu. “Bahan peledak itu dibawa oleh seorang ibu rumah tangga asal Negeri Jiran Malaysia atas nama Syahrin alias Sahraeng Binti La Mema,“ kata Rizal.

Akibat perbuatan itu, kini Syahrin dihukum penjara selama satu tahun delapan bulan sesuai putusan Pengadilan Negeri Kota Parepare.  (Baca: Seorang Ibu Ditangkap Saat Bawa 15.000 Detonator)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com