Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi PDI-P: Kasus Gatot Pujo "Tamparan" bagi Sumut

Kompas.com - 04/08/2015, 10:34 WIB


MEDAN, KOMPAS.com
 — Kasus dugaan suap yang melibatkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dinilai cukup memalukan dan dianggap sebagai "tamparan" terhadap warga di provinsi itu.

"Dua kali kepala daerah di provinsi ini tersangkut kasus hukum," kata anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Efendi Panjaitan, di Medan, Selasa (4/8/2015), seperti dikutip Antara.

Sebelum Gatot Pujo Nugroho, Gubernur Sumut sebelumnya, Syamsul Arifin, juga terlibat tindak pidana korupsi ketika masih menjadi Bupati Langkat. (Baca: Syamsul Arifin Divonis 2,5 Tahun Penjara)

Meski tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, kata Efendi, kasus yang menimpa Gatot Pujo tersebut cukup memprihatinkan dan dapat menimbulkan preseden buruk bagi Sumut. Pihaknya menilai, perlu adanya perbaikan yang signifikan dalam pengelolaan pemerintah di Sumut.

"Ini momentum perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintah di Sumut," ucap Efendi. (Baca: Istri Gubernur Sumut Titipkan Surat untuk OC Kaligis, Apa Isinya?)

Kalangan PNS, kata dia, terutama pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Sumut, diingatkan untuk tetap bekerja secara normal dan tidak terlibat intrik-intrik yang mencemarkan kredibilitas sebagai abdi negara, apalagi jika dikaitkan dengan masih banyaknya program pemerintahan di Sumut yang belum berjalan dan belum mencapai hasil seperti yang diharapkan.

"Sekarang sudah bulan kedelapan, sedangkan serapan APBD masih rendah. Nanti yang rugi masyarakat juga," tutur politisi PDI Perjuangan itu. (Baca: Mendagri Membebastugaskan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho)

Unsur pembuat kebijakan di lingkungan Pemprov Sumut juga diminta untuk kooperatif dalam pemeriksaan itu agar masalah yang terjadi dapat diungkap.

"Saya yakin, KPK akan bekerja secara profesional," ujar Efendi.

KPK menahan Gatot dan istrinya, Evy Susanti, terkait kasus penyuapan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Pada 28 Juli, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus tersebut. (Baca: KPK Dalami Sumber Lain Uang Suap Hakim PTUN Medan)

Kasus yang menjadikan Gatot dan Evy sebagai tersangka ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK di gedung PTUN Medan, 9 Juli. Dalam operasi itu, KPK menangkap M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara pada kantor hukum OC Kaligis and Partner.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan.

Gerry adalah pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai pada Pemprov Sumut, yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumut. Gugatan ke PTUN Medan ini berkaitan dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kejaksaan Tinggi Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Pemprov Sumut. Dalam penyuapan ini, Gerry diduga hanya menjalankan perintah atasannya.

Gatot minta kasus dana bansos Pemerintah Provinsi Sumut yang saat ini ditangani kejaksaan diusut oleh KPK. Namun, kejaksaan menyatakan tetap akan mengusut kasus dana bansos tersebut. (Baca: Dinilai Lebih Independen, KPK Diminta Tangani Kasus Dana Bansos Sumut)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com