Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekda Simalungun Dilaporkan Terlibat Pendaftaran Peserta Pilkada

Kompas.com - 03/08/2015, 14:46 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima laporan mengenai dugaan pelibatan Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, dalam pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah pada 26-28 Juli 2015. Bawaslu akan segera menindaklanjuti laporan itu dengan berkoordinasi dengan lembaga pemerintah terkait.

"Temuan lain, terdapat pelibatan pegawai negeri sipil, baik di dalam proses deklarasi, atau bahkan ketika pendaftaran berlangsung di KPU daerah. Terdapat beberapa pejabat tinggi di daerah sempat yang hadir saat pendaftaran di KPUD," ujar Komisioner Bawaslu, Nasrullah, dalam konferensi pees di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (3/8/2015).

Pimpinan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Aulia Andri, yang hadir dalam konferensi pers tersebut mengatakan, pejabat tinggi yang dimaksud adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun. Namun, karena masih dugaan, ia enggan menyebutkan identitas sekda tersebut.

Menurut Aulia, pejabat tinggi Pemda tersebut ikut bersama-sama rombongan pasangan calon sewaktu melakukan pendaftaran, dan menyerahkan berkas-berkas administrasi ke KPU daerah. Padahal, sesuai aturan, pejabat daerah tidak tidak diperbolehkan terlibat dalam proses pilkada.

Bawaslu akan mengirim surat pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Dalam Negeri untuk menindak secara tegas, atau melakukan berbagai langkah penelusuran sesuai aturan yang berlaku.

"Terutama terkait Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara. Kami minta ada langkah hukum nyata dalam pelibatan PNS dalam pendaftaran bakal calon kepala daerah," kata Nasrullah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com