Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Tata Tertib Muktamar NU Ricuh, Sejumlah Peserta Dipaksa Keluar

Kompas.com - 03/08/2015, 02:22 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis


JOMBANG, KOMPAS.com
- Alotnya pembahasan tata tertib pemilihan Rois A'am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) dalam Muktamar ke-33 di Alun-alun Jombang berujung ricuh, Senin (3/8/2015) dini hari. Sejumlah peserta dikeluarkan paksa dari ruang sidang. Salah satunya, seorang peserta muktamar dipaksa Keller setelah mencoba mengungkap fakta politik uang, untuk meloloskan model musyawarah mufakat atau Ahlul Halli Wal'aqdi (Ahwa) dalam pemilihan Rois A'am PBNU.

"Ada oknum yang membawa segepok uang untuk peserta muktamar agar mendukung model Ahwa, saya ada bukti dan saksinya," kata peserta asal kepulauan Riau itu.

Sontak pendapat dalam forum tata tertib itu mengundang protes sejumlah peserta dan menudingnya merendahkan derajat kiai. "Amankan, keluarkan!" kata seorang peserta yang berada di belakang ruang sidang.

Peserta asal Kepulauan Riau itu pun langsung digiring keluar dengan pengamanan pasukan Banser. Peserta tersebut adalah satu dari 100 lebih peserta yang mendapat kesempatan menyampaikan pendapatnya soal model pemilihan Ahwa dalam pemilihan Rois A'am PBNU.

Keputusan ketua sidang Slamet Effendi Yusuf, untuk memberi kesempatan peserta menyampaikan pendapatnya, menyusul alotnya pembahasan tentang Ahwa. Karena alot, sidang pembahasan tata tertib sempat diskors beberapa kali.

Sepanjang sidang, pimpinan sidang selalu dihujani interupsi dari peserta yang mendukung dan menolak Ahwa.

Usai peserta dari kepulauan Riau dikeluarkan, sidang tata tertib pun kembali diskors untuk yang ketiga kalinya. Usai menetapkan sidang diskors, pimpinan sidang dikawal keluar melalui pintu lain untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan.

Berbagai solusi sempat dilontarkan peserta sebagai jalan keluar alotnya pembahasan soal Ahwa, diantaranya kembali ke AD/ART semula, dan memakai model Ahwa untuk Muktamar yang akan datang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com