Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggenangan Waduk Jatigede Terganjal Penentuan Ahli Waris Lahan

Kompas.com - 02/08/2015, 20:15 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan bahwa salah satu kendala dalam penyelesaian Waduk Jatigede di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, adalah masalah pembayaran ganti rugi kepada ahli waris lahan. Namun, ia memastikan bahwa rencana penggenangan waduk tersebut akan tetap berjalan.

"Kendala di lapangan pasti ada, tapi kendala itu bukan hambatan yang membuat penggenangan tidak jadi," kata pria yang akrab disapa Aher itu seusai membuka Prakongres Persatuan Alumni (PA) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesi (GMNI) di Hotel Savoy Homan, Jalan Asia Afrika, Bandung, Jawa Barat, Minggu, (2/8/2015).

Ia mengatakan, pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah siap melakukan pembayaran ganti rugi. Namun, pembayaran tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus menunggu keputusan pengadilan tentang ahli waris yang berhak menerima pembayaran itu.

"Ahli waris harus ditetapkan dulu oleh pengadilan, masalahnya baru ketemu sekarang, kan ini sudah sejak lama dari zaman Orde Baru. Ketika (pemerintah) akan melakukan pembayaran, kan orangnya (yang berhak menerima) sudah wafat, ahli waris kan yang harus menerima," kata Aher.

Penetapan ahli waris itu, kata Aher, harus melalui sidang di pengadilan agama. Setelah pengadilan memberikan putusan, proses pembayaran dapat segera dilakukan.

Selain masalah pembayaran, penggenangan waduk tersebut juga terkendala oleh musim kemarau yang menyebabkan kekeringan. Waduk tersebut sedianya akan diisi air pada Sabtu (1/8/2015) kemarin. Namun, hingga kini pemerintah pusat belum memberikan perintah penggenangan. Aher menyatakan, penggenangan akan tetap dilakukan pada bulan ini setelah ada instruksi dari Presiden Joko Widodo.

"Agustus ini penggenangannya, enggak tahu tanggal berapa, enggak tahu pertengahan Agustus atau di akhir Agustus. Yang pasti penggenangan (Jatigede) jadi, kita tunggu Presiden," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com