Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terkendala Sidik Jari, Kepulangan TKI yang Bebas dari Hukuman Mati Tertunda

Kompas.com - 02/08/2015, 12:35 WIB
Kontributor Bogor, Ramdhan Triyadi Bempah

Penulis

BOGOR, KOMPAS.com - Harapan keluarga untuk bertemu Rika Mustikawati (34), terpaksa harus tertunda. Sebab, kepulangan Rika ke Tanah Air dari Jeddah, Arab Saudi, terkendala permasalahan sidik jari di Bandara Jeddah.

Rika adalah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang lolos dari ancaman hukuman mati akibat dakwaan tindak sihir yang dilakukan di Kota Bisya pada tahun 2011.

Semula, Rika dijadwalkan pulang menggunakan pesawat Saudi Airlines SV 816 dari Jeddah pada tanggal 31 Juli 2015 pukul 20.55 waktu setempat. Pesawat itu dijadwalkan mendarat di Jakarta tanggal 1 Agustus pukul 11.00 WIB.

Menurut Dewi, adik Rika, dia mendapat kabar dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bahwa kakaknya tidak bisa dipulangkan. "Saya ditelepon orang kementerian, katanya kakak saya belum bisa pulang karena masalah sidik jarinya berbeda," ucap Dewi, saat ditemui di kediamannya, di Jalan Ahmad Yunus Jembatan I, Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Minggu (2/8/2015).

Padahal, Dewi berharap kakaknya bisa pulang dan direncanakan tiba di Bandara Soekarno Hatta, Sabtu (1/8/2015). Namun hingga kini, ia belum mendapatkan kepastian terkait kepulangan kakaknya. "Untuk masalah kasus hukumnya sudah beres dinyatakan tidak bersalah, sekarang tinggal kepulangannya saja," ungkap dia.

Hingga kini, lanjut Dewi, keluarga masih khawatir untuk menunggu kakak perempuannya kembali berkumpul. Sudah hampir enam tahun ia tidak berjumpa dengan kakaknya itu.

Rika adalah TKI yang bekerja di Arab Saudi pada 2009 melalui jalur resmi  PT Boksan, Jakarta. Pada 2012, pihak keluarga di Bogor mendapat kabar berupa surat pemberitahuan dari Kemlu RI melalui Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Jakarta, bahwa Rika tersangkut kasus hukum dan divonis hukuman mati. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com