Juru bicara Kanwil Hukum dan HAM Sultra Hapotan Harahap mengatakan, pihaknya hanya mengusulkan remisi ke Direktorat Jenderal Pemasyarakata (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta. Bila usulan dikabulkan, maka para napi korupsi itu akan mendapat pengurangan masa hukuman antara 15 hari sampai lima bulan.
"Jika disetujui mereka nantinya akan menerima jatah tiga momen remisi, yakni remisi khusus Idul Fitri, remisi umum 17 Agustus dan remisi dasawarsa sebagai hadiah pemerintah yang diberikan tiap 10 tahun sekali," kata dia di Kendara, Sultra, Sabtu (1/8/2015).
Di Lapas Kelas II A Kendari, lanjut Hapotan, ada lima napi korupsi yang diusulkan menerima remisi. Sementara, di Rutan Kelas II A Kendari, sembilan orang dan Lapas Kelas II Baubau satu orang. Sedangkan di Rutan Kelas II B Unaaha, satu orang napi korupsi diusulkan menerima remisi.
"Kita juga mengusulkan remisi untuk satu napi illegal logging dan satu napi human traficking," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.