Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Babel, Kelompok Pengajian Harus Terdaftar

Kompas.com - 01/08/2015, 02:19 WIB

KOBA, KOMPAS.com - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung menyatakan majelis taklim atau kelompok pengajian di daerah itu harus terdaftar untuk memudahkan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.

"Setiap majelis taklim harus terdaftar di Kemenag dan wajib memiliki izin operasional yang dikeluarkan pihak Kemenag," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Bangka Tengah, Ruslan di Koba, Jumat.

Hal itu dikemukakannya menyikapi masih adanya majelis taklim di daerah itu yang belum terdaftar di Kantor Kementerian Agama sehingga harus didata ulang.

"Syarat mengurus izin operasional harus ada struktur kepengurusan, melampirkan daftar jemaah, jadwal dan tempat secara lengkap, serta nama majelis taklim atau kelompok pengajian," ujarnya.

Terkait teknis yang diajarkan dalam kegiatan majelis taklim tersebut tidak terlalu dipersoalkan, karena yang terpenting tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

"Kelompok pengajian yang sudah terdaftar tercatat sebanyak 115 kelompok, baik untuk laki-laki maupun perempuan," ujarnya.

Ia juga meminta kepada agama lain yang membentuk kelompok peribadatan juga mengurus izin operasional untuk memudahkan pengawasan dan pembinaan.

"Pengawasan dan pembinaan terhadap kelompok pengajian masyarakat sudah kami lakukan secara rutin melalui penyuluh agama," ujarnya.

Ia mengatakan, keberadaan kelompok pengajian itu sangat penting karena bagian dari syiarnya agama di Bangka Tengah.

"Namun keberadaan kelompok tersebut harus jelas dan memiliki izin operasional," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com