Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditolak karena Telat Dua Menit Saat Daftar, Pasangan Calon Ancam Gugat KPU

Kompas.com - 31/07/2015, 15:41 WIB
Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Bandung, Agung Suryatriana-Deden Rumaji, mengancam akan menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pasalnya, pasangan tersebut gagal nyalon karena telat dua menit saat mendaftar ke KPU.

"Ini bentuk tidak profesionalnya KPU. Masa telat dua menit jadi gagal nyalon," kata Saadudin, salah seorang anggota tim sukses pasangan calon Agung-Deden, saat ditemui di Kantor Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung, di Jalan Baleendah Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (31/7/2015).

Masalah bermula saat pasangan yang mengklaim didukung Partai Gerindra, PAN, dan PPP tersebut melakukan pencalonan pada Selasa (28/7/2015) lalu. Keduanya datang pada pukul 16.02 WIB. Padahal, pendaftaran pencalonan telah ditutup pada pukul 16.00 WIB. Lantaran terlambat, pihak KPU pun menolak pendaftaran pencalonan pasangan tersebut.

Sempat terjadi perdebatan antara tim Agung-Deden dengan Komisioner KPU Kabupaten Bandung. Mereka beranggapan bahwa masa pendaftaran bakal calon bupati-wakil bupati ditutup pada Selasa pukul 00.00 WIB.

"Kan batas waktunya tiga hari, artinya 3 x 24 jam. Ini jam 16.00 WIB sudah tutup. Kok bisa begitu ya, kita akan gugat KPU ke PTUN. Ini kan persoalan teknis, kita terlambat juga karena jalan agak macet," tambahnya.

Saadudin mengaku kecewa dengan sikap KPU Kabupaten Bandung. Padahal, pasangan tersebut telah memenuhi syarat utama pencalonan.

"Makanya hari ini kita datang ke Panwaslu untuk mengadukan persoalan ini. Ini tidak fair buat kita," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com