Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Polisi Mengamuk di PN Tebing Tinggi

Kompas.com - 30/07/2015, 22:03 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis

TEBINGTINGGI, KOMPAS.com - Hotmida Butarbutar, istri seorang periwira polisi mengamuk di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, Sumatera Utara, Kamis (30/7/2015) sore. Hotmida mengamuk di luar ruang sidang saat terdakwa yang tak lain suaminya sendiri, AKP Pantas Sinaga sedang mendengarkan surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tebingtinggi.

Hotmida yang juga didampingi keluarganya itu meminta agar majelis hakim PN Tebingtinggi menghukum dan menahan suaminya itu karena telah melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan perempuan tersebut mengalami luka dan trauma.

Teriakan Hotmida makin menjadi-jadi sesaat persidangan usai menyampaikan dakwaan terhadap AKP Pantas Sinaga. Beruntung, sejumlah pihak menenangkan Hotmida.

Peristiwa kekerasan yang dialami Hotmida berlangsung pada November 2014 silam. Terdakwa, AKP Pantas Sinaga yang masih aktif di Polda Sumatera Utara itu dituduh menganiaya korban hingga mengalami luka di bagian lengan. Namun, sejak kasus ini bergulir dan disidangkan terdakwa tidak pernah ditahan. Hotmida merasa kecewa terhadap pelaksanaan sidang.

“Dia (terdakwa, red) sering menganiaya saya. Sudah selayaknya dia ditahan apalagi dengan statusnya sebagai terdakwa,” katanya.

Dalam surat dakwaan, JPU Kalvin SH mendakwa AKP Pantas Sinaga telah melanggar Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 15 juta. Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sangkot Lumbantobing SH, dan dua anggota lainnya masing-masing Tanti Manalu SH dan Mathilda SH akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda nota keberatan yang akan disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com