Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tertangkap Pesta Sabu, Anggota Dewan dari Fraksi Gerindra Ditahan

Kompas.com - 30/07/2015, 19:10 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com - Anggota DPRD Sidrap dari Fraksi Gerindra, Azis Lesse (43) warga Jl Jendral Sudirman, Kelurahan Arawa, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap yang tertangkap nyabu bersama keenam rekannya akhirnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel Jl Manunggal 22, Makassar.

Kepala BNNP Sulsel, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Agus Budiman Manalu yang dikonfirmasi membenarkan adanya oknum anggota DPRD Sidrap ditangkap nyabu. Menurut dia, pengungkapan kasus tersebut masih dilakukan anggotanya di lapangan.

"Kami menangkap tujuh orang sedang berpesta sabu di sebuah cafe remang-remang 45 di Kabupaten Sidrap. Salah seorang diantaranya adalah anggota DPRD Sidrap Komisi III, Fraksi Gerindra. Dari hasil pemeriksaan urine ketujuh orang itu semua positif menggunakan narkoba," ungkap Agus dalam konferensi pers dikantornya, Kamis (30/7/2015).

Agus menegaskan, ketujuh orang yang ditangkap bukan hanya sebagai pemakai saja. Melainkan mereka juga merupakan pengedar sabu di Kabupaten Sidrap.

"Sudah lama kita incar ini oknum anggota DPRD Sidrap. Jadi setelah mendapat informasi dari masyarakat, anggota langsung bergerak ke Sidrap. Alhasil, mereka berhasil tertangkap di Cafe 45 itu yang merupakan usaha anggota DPRD Sidrap. Cafe 45 memang sering dijadikan tempat transaksi narkoba dan menggunakan narkoba. Di Cafe 45 itu ada bilik-bilik kamarnya. Jadi banyak juga pelayan-pelayan wanitanya," bebernya.

Dengan begitu, tegas Agus, ketujuh tersangka akan dikenakan pasal berlapis dalam Undang-undang narkotika.

"Ketujuh tersangka kini sudah ditahan dan terancam 5 tahun penjara," tegasnya.

Agus menjelaskan, selain anggota DPRD Sidrap, keenam tersangka lainnya adalah karyawan cafenya. Keenamnya masing-masing Arhan Wasad (39) Wiraswasta, Asri Sabir (35) Wiraswasta, Ratna Syam Dg Amel (31) karyawan cafe 45, Juliyanti Sondak (28) karyawan cafe 45, Etry Palaenzi (23) karyawan cafe 45, Suriyani Adam (28) wiraswasta.

"Dari penangkapan itu, kita menyita barang bukti berupa 4 sachet plastik kecil berisikan sabu seberat 5 gram, 2 sachet plastik sedang berisikan sabu, 1 sachet plastik kecil bekas pakai sabu, 1 buah dompet kecil warna merah, 1 buah bong dari botol aqua lengkap dengan pirex, 2 buah sendok sabu, 2 potong pipet plastik kecil ukuran pendek, 1 buah hp samsung duos warna putih, 1 buah hp samsung warna hitam, 1 buah hardisc eksternal merk toshiba warna hitam, 1 buah dompet kulit warna cokelat tua, 1 buah kartu atm Bank Mandiri, 1 buah kartu atm BRI," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com