Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Paham Radikal, Dua Warga Alor Ditangkap Polisi

Kompas.com - 30/07/2015, 12:31 WIB
Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere

Penulis


KALABAHI, KOMPAS.com - Dua orang warga Baranusa, Kecamatan Pantar Barat, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat Kepolisian Resor setempat karena terlibat paham radikal. Kepala Kepolisian Alor, Ajun Komisaris Besar Polisi I Made Sugawa mengatakan, dua orang yang ditangkap tersebut yakni berinisial Z (40) dan SB (40).

“Keduanya adalah mubaliq yang tinggal lama di Bekasi dan baru pulang ke Alor pada 23 Juli 2015, dan mereka mempengaruhi warga dan menyatakan kalau yang ikut pemilu adalah kafir, sehingga kita langsung tangkap mereka di Desa Blangmerang, Kecamatan Pantar Barat, Rabu (29/7/2015) kemarin,” kata Sugawa, Kamis (30/7/2015) siang.

Saat ini, lanjutnya, kedua orang tersebut ditahan di sel Markas Kepolisian Resor Alor untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Rencananya kedua pelaku tersebut akan dibawa dan diperiksa di Markas Kepolisian Daerah NTT.

”Kita mau serahkan yang bersangkutan ke Polda NTT karena kasusnya menonjol. Untuk waktu penyerahannya belum pasti, karena masih harus koordinasi dulu,” ujar Sugawa.

“Kita mohon dukungan semua masyarakat Alor, agar membantu menjaga kerukunan antar umat beragama. Jangan mudah dipengaruhi ajaran radikal,” tambahnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com