“Keduanya adalah mubaliq yang tinggal lama di Bekasi dan baru pulang ke Alor pada 23 Juli 2015, dan mereka mempengaruhi warga dan menyatakan kalau yang ikut pemilu adalah kafir, sehingga kita langsung tangkap mereka di Desa Blangmerang, Kecamatan Pantar Barat, Rabu (29/7/2015) kemarin,” kata Sugawa, Kamis (30/7/2015) siang.
Saat ini, lanjutnya, kedua orang tersebut ditahan di sel Markas Kepolisian Resor Alor untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Rencananya kedua pelaku tersebut akan dibawa dan diperiksa di Markas Kepolisian Daerah NTT.
”Kita mau serahkan yang bersangkutan ke Polda NTT karena kasusnya menonjol. Untuk waktu penyerahannya belum pasti, karena masih harus koordinasi dulu,” ujar Sugawa.
“Kita mohon dukungan semua masyarakat Alor, agar membantu menjaga kerukunan antar umat beragama. Jangan mudah dipengaruhi ajaran radikal,” tambahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.