Sebelum ditahan, ketiganya sempat diperiksa sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan jembatan Ngade Sone Tahun Anggaran 2014 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 400 juta dari total anggaran Rp 5,6 miliar.
Penahanan mereka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-468/S.2.10/Fd.1/07/2015 untuk tersangka Isnain Pansiradju, surat Nomor: PRINT-467/S.2.10/Fd.1/07/2015, untuk tersangka Syahruddin Mile, serta surat penahanan Nomor: PRINT-469/S.2.10/Fd.1/07/2015 untuk tersangka Muhammad Isra Muin.
Penahanan ketiganya diiringi isak tangis dari keluarga serta kerabat terdekat. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Klas IIB Ternate hingga 20 hari ke depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Ternate Andi Muldani Fajrin mengatakan, mereka bertiga melakukan unsur perbuatan melawan hukum, di antaranya pekerjaan yang dilakukan tidak sesuai dengan kontrak kerja, salah satunya pada pengadaan barang dan jasa. Selain itu, progres pekerjaan baru mencapai 56 persen, anggaran sudah dicairkan 100 persen.
“Setelah kita periksa maraton tadi, kita putuskan untuk menahan mereka bertiga sekitar pukul 20.00 WIT. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, melarikan diri, mengulangi perbuatannya,” kata Kajari.
Tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Kasus ini penyidikan kita masih dalami,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.