Ketua KPU Kalimantan Barat Umi Rifdiyawati mengungkapkan, awalnya, ada 22 pasang calon yang mendaftar ke KPU masing-masing daerah. Namun, ada salah satu pasang calon dari Kabupaten Ketapang yang tidak bisa diterima pendaftarannya.
"Awalnya, ada 22 pasang, tetapi satu pasang gugur karena pasangan tersebut tidak memenuhi syarat pencalonan," kata Umi kepada Kompas.com melalui telepon, Rabu (29/7/2015).
Pasangan yang lolos pendaftaran di KPU di antaranya dari Kabupaten Sambas sebanyak 3 pasang, Kabupaten Bengkayang 2 pasang, Kabupaten Sekadau 4 pasang, Kabupaten Sintang 3 pasang, Kabupaten Kapuas Hulu 2 pasang, Kabupaten Melawi 2 pasang, dan Kabupaten Ketapang 5 Pasang.
Setelah pendaftaran ditutup tanggal 28 Juli 2015, berkas setiap calon akan diverifikasi dan diperbaiki oleh KPU. Jika ada yang masih kurang, pasangan calon wajib untuk melengkapinya guna melancarkan proses pencalonan tersebut.
"Jadi, kita imbau kepada setiap pasangan calon untuk segera mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan dalam perbaikan. Berhubung waktu perbaikan yang sangat singkat, diharapkan selama masa perbaikan untuk bisa mengurus segala berkas persyaratannya," kata Umi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.