Saat peristiwa terjadi pada 24 Mei 2015 dini hari, kedua tersangka bersama satu rekannya yang masih buron masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela dan menodongkan celurit dan pisau kepada korban dan juga istrinya.
"Pelaku berhasil membawa handphone, perhiasan emas dan uang tunai sebesar 10 juta rupiah. Total kerugian mencapi 40 juta rupiah," ujar Kompol Made Dhanuardana, Wakapolres Banyuwangi, Rabu (29/7/2015).
Selain itu, menurut Made, pelaku adalah salah seorang residivis yang pernah melakukan pembacokan kepada salah satu turis di Kerobokan Bali pada tahun 2006 lalu dan dihukum selama 3 tahun.
"Pelaku adalah pemain lama yang sering melakukan pencurian dengan kekerasan. Di Banyuwangi sudah ada dua TKP. Satu di Kecamatan Cluring, satu lagi di Kecamatan Kabat," ungkapnya.
Menurut dia, terungkapnya komplotan residivis berawal dari penangkapan HR sebagai tersangka kasus narkoba. Setelah dikembangkan, akhirnya diketahui bahwa mereka adalah residivis yang melakukan perampokan di beberapa kabupaten termasuk Banyuwangi.
Saat menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan satu buah pisau bergagang kayu, dua buah ponsel jenis Blackberry dan sebuah jaket berwarna biru tua.
"Jaket yang bertuliskan salah satu merek sepeda motor ini digunakan tersangka sebagai alat penyamaran," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.