Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Balon Bupati Poso yang Diajukan Golkar Ditolak KPU

Kompas.com - 29/07/2015, 12:16 WIB
Kontributor Poso Kompas TV, Mansur

Penulis


POSO, KOMPAS.com
- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, menolak tiga pasangan bakal calon Bupati dan wakil Bupati yang diusung oleh partai Golongan Karya.

Penolakan berkas pasangan tersebut dilakukan KPU menyusul adanya tiga Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh dewan pimpinan pusat baik versi Agung Laksono atau Aburisal Bakri untuk tiga pasangan yang berbeda sehingga dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau TMS.

Partai Golkar cabang Poso akhirnya gagal mengusung balon pasangan Bupati dan wakil Bupati untuk pilkada serentak diKabupaten Poso pada Desember 2015 mendatang. Tiga pasangan balon yang diusung masing-masing Darmin Sigilipu-Samsuri, Iswanto Sunaryo-Afner Patambo dan Soni Tandra-Saadon Lawira gigit jari karena seluruh berkas pencalonan ditolak oleh KPU Poso.

Proses pendaftaran dan verifikasi berkas yang berlangsung hingga tengah malam di kantor KPU Poso dan disaksikan oleh panwas kabupaten dan para pasangan balon serta dijaga ketat oleh puluhan aparat TNI dan Polri.

Hingga batas waktu berakhir tepat pada pukul 12.00 Wita, Selasa (28/7/2015), pihak KPU tetap bersikukuh menolak tiga pasangan yang diajukan oleh Partai Golkar dan juga diusung oleh Nasdem, PPP dan PKS ini.

Ketua DPC Golkar Kabupaten Poso, Abdul Muthalib Rimi, mengaku sangat kecewa dengan gagalnya Partai Golkar untuk mengusung salah satu pasangan balon Bupati Poso pada Pilkada serentak mendatang.

Menurut dia, kesalahan dan kegagalan tersebut murni akibat kebijakan DPP yang telah mengeluarkan tiga SK yang sama untuk tiga pasangan balon yang berbeda.

"Syarat yang sudah dibacakan dan tidak memenuhi syarat murni bukan kesalahan kader atau pasangan balon, akan tetapi ini adalah kesalahan fatal yang dilakukan DPP Pusat yang telah mengeluarkan SK kepada tiga balon yang berbeda," tegas Thalib.

Sementara itu, Ketua KPU Poso Taufik Tidayat menegaskan jika penolakan tiga pasangan Balon yang diusung oleh partai Golkar berdasarkan aturan KPU Pusat yang tidak membenarkan salah satu partai untuk mengusung pasangan balon lebih dari satu.

Menurut dia, pengambilan sikap tidak memenuhi syarat terhadap tiga pasang balon Partai Golkar merupakan hasil kesepakatan dari sejumlah anggota komisioner dan Panwaslu Kabupaten Poso.

"Ini sangat sulit buat KPU, akan tetapi dengan terpaksa berdasarkan aturan yang ada, dan hasil keputusan bersama komisioner seluruh balon pasangan yang diusung Golkar kami nyatakan TMS," ujar Taufik yang di ruangannya, Rabu (29/7/2015).

Hingga hari terakhir pendaftaran, KPU Poso hanya menerima tiga pasangan balon, masing-masing Jaru’u dan Abdul Gani yang diusung Partai Demokrat, Amdjad Lawasa dan Nover Kaiya yang diusung Partai Gerindra, juga PAN dan PBB serta Wirabumi Kaluti-Yohanes Krisnajaya yang diusung PDI-P, Hanura dan PKPI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com