Lalu, Yennita Fitriani dari Partai Golkar yang bertarung untuk merebut kursi Bupati Kabupaten Kaur. Menyusul, Gustianto dan Salehan yang menjadi bakal calon Bupati Kabupaten Seluma, keduanya dari Partai Golkar.
Berikutnya Yurman Hamedi dari PAN yang ikut menjadi kontestan Pilkada di Kabupaten Bengkulu Utara, dan Firdaus Djaelani yang ikut dalam Pilkada Bupati Kabupaten Kepahiang.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Provinsi Bengkulu, Tantawi Dali, mengatakan, sejauh ini, meski para dewan itu telah mendaftar di KPUD, namun belum satu pun yang melayangkan surat pengunduran diri.
"Sejauh ini belum ada yang menyerahkan surat pengunduran diri. Jadi kami belum bisa memprosesnya. Padahal aturannya mereka harus mengundurkan diri," kata Tantawi Dali, Rabu (28/7/2015).
Tantawi menyarankan anggota dewan yang maju mencalonkan diri dalam Pilkada dapat patuh pada aturan.
Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu, Hendra Purnama pun menyebutkan, sejauh ini belum ada anggota dewan yang menyerahkan surat pengunduran diri.
Sementara itu, Mujiono mengaku akan mengundurkan diri sebagai bentuk konsekuensi untuk mendaftar menjadi wakil gubernur. "Saya akan mengundurkan diri, ini bentuk konsekuensinya," kata Mujiono saat mendaftarkan diri di KPU Provinsi Bengkulu, Selasa (28/7/2015) kemarin.
Ketua KPU Provinsi Bengkulu Irwansaputra mengatakan, sejauh ini tak ada pelanggaran dari para anggota dewan yang telah mendaftar ke KPU. "Mereka baru mengundurkan diri setelah penetapan calon pada 24 Agustus mendatang dutunggu paling lama 60 hari," ujar Irwansaputra.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.