Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejati Sulselbar Periksa Legislator Jeneponto atas Dugaan Suap Jaksa

Kompas.com - 28/07/2015, 19:32 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Kejati Sulselbar) memeriksa legislator Kabupaten Jeneponto terkait laporan dugaan suap terhadap seorang jaksa, Abdul Rahman Morra.

Pemeriksaan terhadap anggota DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru dan Irmawati Sila diungkapkan langsung oleh Satgas Pengaduan dan Pelaporan Bidang Pengawasan Kejati Sulselbar, Andi Arni Wijaya, Selasa (28/7/2015).

"Hari ini kita telah memeriksa legislator DPRD Jeneponto, Andi Mappatunru dan Irmawati Sila," singkatnya.

Arni enggan membeberkan hasil pemeriksaan kedua anggota DPRD Jeneponto yang diduga menjadi korban pemerasan oknum jaksa, Abdul Rahman Morra yang juga menjabat sebagai Kasi Penkum Kejati Sulselbar itu. Hanya saja, Arni mengungkapkan, rencana pemeriksaan berlangsung besok, Rabu (29/7/2015). Dimana pemeriksaan akan dilakukan terhadap Abdul Rahman Morra.

"Besok Rahman Morra akan kita periksa soal adanya laporan LSM. Kami juga telah memberikan surat kepada yang bersangkutan," bebernya.

Dugaan suap tersebut terungkap setelah adanya surat panggilan pemeriksaan terhadap beberapa legislator di Jeneponto oleh Bidang Pengawasan Kejaksaan Tinggi. Surat tersebut juga beredar di media sosial.

Pelapornya diketahui bernama Saparuddin. Dalam laporannya LSM tersebut menuding Abdul Rahman Morra meminta uang kepada sejumlah politisi di Jeneponto sebesar Rp 750 juta. Dia yang diduga dimintai dana di antaranya Burhanuddin, Tahlal Fasni dan Syamsuddin Karlos. Mereka yang diduga dimintai dana ini atas adanya kasus yang ditangani oleh Kejati Sulselbar, yakni dugaan korupsi dana aspirasi DPRD Jeneponto tahun 2013.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com