Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tomi Peragakan 53 Adegan Saat Membunuh Asni Pakai Kabel "Charger" Ponsel 

Kompas.com - 28/07/2015, 16:10 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis

PONTIANAK, KOMPAS.com - Penyidik Polresta Pontianak menggelar 53 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan terhadap Asni (19) yang mayatnya ditemukan dengan leher terlilit kabel charger ponsel. Asni dihabisi pacarnya sendiri, Tomi, di Jalan Ampera Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Sabtu (4/7/2015) lalu.

Rekontruksi yang digelar pada Selasa (28/7/2015) ini melibatkan Kejaksaan Negeri Pontianak. Dalam adegan itu, Tomi melakukan pembunuhan dengan cara mencekik dan melilitkan tali charger ponsel ke leher korban. 

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul mengungkapkan, tidak ada yang janggal dalam setiap adegan reka ulang yang dilakukan tersangka Tomi. Apa yang diperagakan tersangka telah sesuai dengan apa yang ditemukan penyidik dalam pemeriksaan beserta alat bukti.

"Tidak ada yang janggal dalam rekontruksi. Dari alat bukti yang dipegang penyidik dengan adegan yang dilakukan semuanya cocok," ungkap Andi, Selasa (28/7/2015).

Pembunuhan terhadap Asni dipastikan dilakukan oleh Tomi seorang diri. Satu tersangka lain yang telah ditangkap adalah penadah sepeda motor korban.

"Tersangka melakukan aksinya sendirian, mulai dari ketemuan di suatu tempat, selanjutnya dibawa ke lokasi kejadian. Orang yang menerima motor gadaian juga sudah ditangkap," ujarnya. 

Sebelumnya diberitakan, Tomi ditangkap aparat Polresta Pontianak kurang dari 12 jam setelah menghabisi nyawa Asni. Penangkapan tersebut berawal dari penyelidikan setelah ditemukannya mayat seorang wanita yang tewas dengan posisi telungkup di dalam sebuah parit beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil otopsi, korban meninggal setelah salah satu tulang lehernya patah akibat dicekik pelaku. Patah di tulang leher tersebut yang menyebabkan korban kehabisan nafas dan meninggal dunia.

Tersangka Tomi dikenakan pasal berlapis, dari mulai 340, 339 atau 365 ayat 3 KUHP tentang menghabisi nyawa orang lain. Sedangkan tersangka yang menjadi penadah motor diancam dengan pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian dengan ancaman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com