Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditolak Lagi, Berkas Abraham Samad Sudah 4 Kali Dikembalikan

Kompas.com - 28/07/2015, 15:34 WIB
Kontributor Makassar, Hendra Cipto

Penulis


MAKASSAR, KOMPAS.com - Untuk keempat kalinya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) kembali menolak berkas perkara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad, dan akan mengembalikannya kepada penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sulselbar.

Menurut Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulselbar, Muhammad Yusuf, berkas perkara Abraham Samad dinilai belum lengkap. Penyidik Polda Sulselbar diminta kembali melengkapi berkas perkara tersebut.

"Berdasarkan analisa tim, sekian petunjuk yang diberikan sudah dipenuhi. Tapi masih ada yang mesti dilengkapi oleh penyidik Polda Sulselbar sehingga berkasnya harus kembali dikembalikan," kata Yusuf ketika ditemui di ruangannya, Selasa (28/7/2015).

Dia menilai, penyidik Polda Sulselbar sudah berbuat banyak dalam melengkapi berkas Abraham Samad. Sejumlah petunjuk jaksa sudah banyak yang dilengkapi dalam berkas tersebut.

"Luar biasa upaya penyidik Polda Sulselbar dalam melengkapi berkas perkara Abraham Samad. Pelimpahan berkas yang ketiga kalinya sudah 80 persen dan sekarang sudah 90 persen. Sisa 10 persen belum memenuhi petunjuk jaksa. Untuk itu memenuhi kelengkapan berkas, penyidik perlu menyempurnakan itu. Petunjuk jaksa yang diberikan kepada penyidik Polda Sulselbar memang banyak," terang Yusuf.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sulselbar telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama Abraham Samad ke Kejati Sulselbar, Senin (4/5/2015) lalu. Namun setelah dilakukan ekspose oleh Kejaksaan dan dianggap tidak lengkap, sehingga berkas dinyatakan dikembalikan (P18-P19), Rabu (6/5/2015).

Sebulan kemudian, Kamis (4/6/2015), berkas kembali dilimpahkan setelah penyidik Polda Sulselbar melengkapi berkas perkara berdasarkan petunjuk-petunjuk jaksa. Bahkan pelimpahan berkas perkara yang kedua kalinya, Kejati Sulselbar melakukan gelar perkara kasus Abraham Samad di Kejaksaan Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com