Sebelumnya, Margriet yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan anak angkatnya, Engeline (8), mengajukan gugatan praperadilan dengan termohon Polda Bali.
"Pembelaan Polda (Bali) kurang jitu. Kedua belah pihak (pemohon dan termohon) skornya nol-nol. Hakim skornya 100," kata Hotman Paris seusai mengikuti sidang, Denpasar, Bali, Selasa (28/7/2015).
Sebelumnya, pihak pemohon menghadirkan saksi ahli hukum pidana dan acara pidana, Tommy Sihotang. Tommy kerap diperingatkan hakim agar memberikan keterangan sesuai keahliannya. Sementara itu, pihak termohon, yaitu Polda Bali, dinilai "kurang garang".
"Hakimnya pinter, saya salut. Tim kuasa hukum Polda Bali kurang garang. Masa hakim yang 'menghajar' tim kuasa hukum dari Margriet, eh bukannya disambut. Kalau saya, jika hakim hajar lawan, ya langsung juga saya hajar," kata dia.
"Pertanyaan saya lagi, ada beberapa bukti dan keterangan saksi tidak masuk dalam pembelaan dari polisi," sambung Hotman.
Hotman mengarah pada keterangan kriminolog dari Universitas Indonesia, Ronny Rahman Nitibaskara, yang sempat diundang Polda Bali dan telah memberikan keterangan tertulis.
Hotman juga menilai pembelaan Polda Bali tidak memanfaatkan peluang yang dibuka hakim saat memancing pernyataan bahwa "orang menjadi tersangka karena keadaannya". Faktor "keadaannya" itu tidak ada dalam pembelaan yang disampaikan Polda Bali.
Hotman mencontohkan soal adanya lubang tempat jasad Engeline dikubur, dan ada saksi yang melihat hal itu, serta sejumlah petunjuk lain. "Itu namanya bukti petunjuk. Itu sama sekali oleh Polda tidak dimasukkan (dalam berkas pembelaan)," ujar Hotman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.