Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawab Pertanyaan Tes DNA, Saksi Ahli Kubu Margriet Diperingatkan Hakim

Kompas.com - 28/07/2015, 11:23 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis


DENPASAR, KOMPAS.com - Tommy Sihotang selaku saksi ahli tersangka Margriet dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar diperingatkan hakim Achmad Peten Sili. Hakim mengingatkan agar saksi ahli memberikan keterangannya sesuai dengan kewenangannya sebagai ahli hukum pidana dan acara pidana.

"Saudara ahli hukum pidana atau ahli forensik? Begini, kalau saudara ahli pidana yang soal pidana saja. Saya hanya mengingatkan saja bahwa saudara hanya menjawab sesuai porsinya sebagai ahli Hukum Pidana dan Hukum Acara PidanaHukum. Jangan melebar," kata Hakim Achmad Peten Sili, Selasa (28/7/2015).

Teguran hakim ini diawali karena Tommy akan menjawab pertanyaan kuasa hukum Margriet tentang tes DNA.

"Apabila diperiksa ahli kedokteran forensik dalam suatu perkara pembunuhan kemudian ahli kedokteran forensik menjelaskan dari penelitian DNA, menjelaskan identitas korban. Menjelaskan juga ada DNA lain yang ada berdekatan dengan korban terdapat di benda-benda di diri korban. Penyidik sudah menetapkan satu tersangka yang DNA nya ada. Apakah keterangan ahli bisa menunjukkan tersangka lain yang DNA nya tidak ada?" tanya kuasa hukum Margriet.

"Ya itu kan soal pembuktian, ini DNA siapa dan sebagainya. Tapi sebetulnya ada yang lebih penting, mesti....," jawab Tommy yang langsung dipotong oleh hakim untuk tidak mengomentari soal DNA karena bukan kewenangannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com