Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron Penipuan Calon Anggota Polri DIY Diringkus di Jakarta

Kompas.com - 27/07/2015, 18:10 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Kepala RS Bhayangkara Polda DIY bernama dr Rizal Syam Pohan (42), buronan Polda DIY dalam kasus penipuan calon anggota polisi diringkus, Kamis (23/7/2015) lalu di Apartemen Kalibata City Tower Cendana lantai 18 AT Jakarta Selatan.

Direktur Reserse Kriminal Polda Yogyakarta Kombes Pol Hudit Wahyudi menuturkan, dr Rizal Syam Pohan (42) diduga telah melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korbannya dapat masuk Bintara, Perwira dan Tamtama Polri. Syaratnya membayar sejumlah uang.

"Ibu korban Murtijah melaporkan tanggal 2 Februari 2015. Putranya yang dijanjikan oleh bersangkutan masuk anggota polisi gagal padahal sudah membayar sejumlah uang," jelas Direktur Reserse Kriminal Polda Yogyakarta Kombes Pol Hudit Wahyudi, Senin (27/07/2015).

Saat itu, lanjut Hudit, korban diminta uang Rp 150 juta, namun baru bayar 50 persennya. Berdasarkan laporan itulah yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO.

"Kita panggil beberapa kali tidak ada respons. Akhirnya kita tetapkan sebagai DPO," jelasnya.

Menurut dia, seusai ditetapkan menjadi DPO, identitas pelaku langsung dikirimkan ke Bareskrim Polri untuk membantu penangkapan.

"Proses hukumnya sesegera mungkin akan dilimpahkan ke pengadilan," tandasnya.

Akibat perbuatannya, dr Rizal akan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukumanya empat tahun penjara.

Pihaknya mengimbau masyarakat Yogyakarta agar lebih berhati-hati dan tidak terbuai oleh janji siapa saja untuk jaminan masuk menjadi anggota kepolisian. Terlebih yang menjanjikan meminta sejumlah uang sebagai syarat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com