Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LBH API: Mestinya Gatot yang Jadi Tersangka, Bukan OC Kaligis

Kompas.com - 27/07/2015, 14:40 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Penetapan status tersangka yang diikuti penahanan terhadap OC Kaligis cukup disesalkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) API Sumatera Utara. Menurut Rony Lesmana, direktur LBH API, OC Kaligis, sebagai pengacara, hanya menjalankan tugas.

"Mestinya yang dihukum itu bukan pengacara karena dia bertindak atas nama klien. Tidak tertutup kemungkinan, bisa jadi klien, dalam hal ini Gubernur Gatot Pujonugroho, yang meminta," ujar Rony, Senin (27/7/2015).

Rony menduga, dalam pemeriksaan hari ini, penyidik KPK berusaha kembali menggali keterlibatan Gatot sebagai intellectual dader dalam dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dia mengakui, klien selalu minta bahwa ia harus menang dalam sejumlah kasus yang ditangani pengacara. Padahal, hukum itu untuk mencari keadilan. Seharusnya, yang dicari adalah keadilan dan bukan menang atau kalah.

"Seharusnya apa yang menurut klien adil sehingga pengacara tidak boleh selalu dipaksa untuk menang. Paradigma kita dalam berperkara harus diubah. Masyarakat dan hakim juga harus mengubah hal itu," ucapnya.

Ia mengatakan, karena masyarakat masih menginginkan kemenangan dalam pengadilan, hal tersebut membuat sejumlah pengacara rela melakukan apa saja, termasuk menyogok penegak hukum. Ke depan, kata dia, perbuatan seperti itu harus diubah.

"Jadi, saya kira (status hukum) tak bisa dikenakan ke pengacara saja. Tak mungkin pengacara melakukan penyuapan tanpa ada izin dari klien," katanya.

Terkait sanksi bagi pengacara yang melakukan suap, Rony menyatakan, dalam profesi advokat, sanksi itu sangat jelas. Sanksi itu bisa berupa pemberhentian sementara dan bahkan bisa dipecat.

"Ada beberapa kategori. Hukumannya bisa pemberhentian sementara dan dipecat. Kalau sudah merusak profesi advokat, harus dipecat. Namun, masalahnya harus dilihat dulu," ucapnya.

Dia menambahkan, dalam beracara bertemu dengan hakim saja, pengacara sebenarnya harus bersama dengan pihak lawan. Tujuannya untuk menghindari persekongkolan hakim dengan pengacara atau penuntut umum, yakni jaksa.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi, Senin. Keduanya akan diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Gatot dan Evy tiba di Gedung KPK didampingi kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution.

Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara. Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itu, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh pengacara M Yagari Bhastara, anak buah pengacara OC Kaligis, kepada tiga hakim dan satu panitera. Ketiga hakim PTUN Medan itu adalah Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting. Adapun satu panitera tersebut bernama Syamsir Yusfan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com