Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Terpidana Korupsi Daftar Jadi Calon Wali Kota Semarang

Kompas.com - 26/07/2015, 13:53 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis


SEMARANG, KOMPAS.com - Mantan Wali Kota Semarang Soemarmo Hadi Saputro kembali mendaftarkan diri menjadi orang nomor satu di Kota Semarang, Minggu (26/7/2015). Soemarmo resmi maju menjadi bakal calon meski pernah menjadi terpidana kasus korupsi suap pembahasan rancangan APBD.

Soemarmo datang bersama bakal calon wakil Wali Kota yang merupakan politikus DPP PKS Zubair Safawi di kantor KPU Kota Semarang di Gedung Pandanaran lantai 5, Minggu siang tadi. Saat mendaftar, dia juga membawa segepok berkas untuk diserahkan ke KPU.

"Tadi sudah diserahkan. Persyaratan yang masih kurang ada tiga berkas, kalau pak Zubair ada tujuh berkas. Dalam waktu dekat, akan kami penuhi," kata Soemarmo.

Pasangan Soemarmo-Zuber adalah pasangan pertama yang mendaftarkan diri menjadi salah satu Balon Wali Kota sejak dibuka hari ini. Dia mendapat sokongan dari koalisi Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Keadilan Sejahtera.

Setelah mendaftar, dia mengaku pernah menjadi narapidana KPK. Bahkan, saat sebelum mendaftarkan, dia mengaku sudah memberitahukan pada masyarakat Kota Semarang pernah tersangkut kasus hukum.

"Saya sudah sampaikan, sebelum mendaftar kepada masyarakat bahwa amar putusan saya itu saksi. Di masyarakat, secara terbuka bahwa saya mantan narapidana, tapi dalam hal ini saya berjuang untuk anak buah dan berjuang untuk Kota Semarang," tambahnya.

Bahkan, dalam perjuangan kasus hukumnya melawan KPK, dia mengaku memenangkan dalam statusnya di Mahkamah Agung saat proses hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK). Dengan dasar itulah, dia yakin pilihannya untuk mendaftar akan direstui oleh masyarakat.

"Saya bersama PKB dan PKS, tim dan relawan akan berjuang. Ini bukan untuk saya pribadi dan partai, tapi untuk masyarakat kota Semarang," pungkasnya.

Soemarmo pernah jadi Wali Kota tahun 2010-2012. Soemarmo tidak penuh menjalani jabatannya karena pernah tersandung kasus suap RAPBD Kota Semarang yang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu, dia dihukum penjara 2,5 tahun, dan kini telah selesai menjalani masa pemidanaan pada September 2014 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com