Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Perempuan Curi Motor Teman setelah Bikin Kunci Duplikat

Kompas.com - 24/07/2015, 18:54 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan

Penulis


PONTIANAK, KOMPAS.com
- Unit Jatanras Polresta Pontianak meringkus dua wanita pelaku curanmor dan seorang pria yang diduga sebagai penadah, Rabu (22/7/2015). Dua pelaku, Nia (22) dan Oktaviana (24), diringkus polisi di rumahnya masing-masing.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Andi Yul mengungkapkan, penangkapan tersangka berawal dari pengembangan laporan kehilangan oleh korban nya tanggal 15 Juli 2015 yang lalu.

Pelaku, lanjut Andi, mencuri motor di sekitar pasar Sudirman, Jalan Nusa Indah, Pontianak. Dari penyelidikan polisi, salah satu tersangka mengakui mengenali korbannya. Bahkan pelaku sempat meminjam motor korban dan menggandakan kunci motornya, tepat satu bulan sebelum melakukan aksinya.

"Jadi pelaku mengambil motor korban menggunakan kunci duplikat yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Dari penelusuran, sepertinya ada motif dendam antara pelaku dengan korban nya" ujar Andi Yul, Jumat (24/7/2015) sore.

Setelah dilakukan pemeriksaan, motor diketahui digadaikan kepada seorang pria bernama Salam. Polisi pun kemudian melakukan pengejaran dan menangkap Salam di depan salah satu rumah makan di Jalan Sultan Syarif Abdurahman.

Oktaviana, salah satu tersangka mengatakan bahwa saat ditangkap dirinya sedang berada di rumah. Ibu dari dua orang anak ini pun mengatakan bahwa suaminya tidak mengetahui perbuatan yang sudah dilakukannya tersebut.

"Suami saya tidak tahu, setelah ditangkap dia baru tau. Motor itu saya gadai seharga 2,5 juta," ujar Oktaviana.

Sementara itu, Salam yang diduga sebagai penadah mengaku tidak menaruh curiga saat pelaku menggadaikan motor kepada dirinya. Salam pun menerima motor curian tersebut lengkap dengan STNK.

"Saya kenal dengan suaminya, masih ada hubungan keluargalah, jadi tidak curiga kalau itu motor curian. Waktu gadai dia juga ngasihkan STNK-nya," ujar Salam.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti masih berada dalam tahanan Polresta Pontianak untuk proses hukum selanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com