Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Tersangka Peristiwa Tolikara Dibawa ke Jayapura

Kompas.com - 24/07/2015, 17:19 WIB
Kontributor Jayapura, Alfian Kartono

Penulis


JAYAPURA, KOMPAS.com – Kepolisian Daerah Papua menangkap AK (26) dan JW (31), Kamis (23/7/2015), dua tersangka dalam peristiwa kerusuhan di Tolikara, 17 Juli lalu. Dengan pengawalan ekstra, kedua tersangka dibawa ke Mapolda Papua di Jayapura, Jumat (24/7/2015) siang, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

AK diketahui sebagai pegawai salah satu bank di Karubaga, sedangkan JW adalah pegawai negeri sipil Kabupaten Tolikara. JW ditangkap polisi di Karubaga, Kabupaten Tolikara.

Kepala Kepolisian Daerah Papua, Irjen Pol Yotje Mende mengatakan keduanya ditangkap berdasarkan keterangan awal para saksi dan bukti rekaman video kejadian yang dimiliki kepolisian.

Menurut Yotje, saat berbicara dengan keduanya, mereka membantah ikut melakukan penyerangan dan justru mengaku berusaha membendung massa.

“AK dan JW diamankan berdasarkan keaktifan mereka dalam kejadian tersebut. Mereka ikut dalam kelompok yang melakukan penyerangan dan ikut melakukan pembubaran warga yang sedang melakukan sholat id,” ujar Yotje di Mapolda Papua, Jumat (24/7/2015).

Kasus insiden Tolikara yang sudah diambil alih oleh Polda Papua ini, lanjut Yotje, terbagi dalam dua permasalahan, yakni kasus penghasutan yang masuk dalam tindak pidana keamanan umum dan kasus penyerangan dan pembakaran.

Menurut Yotje, dari bukti awal, kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana penghasutan dan penyerangan secara bersama yang melanggar Pasal 160 dan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara 4 tahun dan 5 tahun 6 bulan.

“Kedua tersangka akan diperiksa lebih lanjut oleh tim gabungan dari Polres Tolikara dan Polda Papua untuk menggali informasi lebih jauh mengenai motif penyerangan dan kemungkinan keterlibatan aktor intelektual dalam kasus itu,” ungkapnya.

Rencananya, lanjut Yotje, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Senin (27/7/2015) mendatang dan kemungkinan akan menghadirkan panitia penyelenggara Seminar dan Kebangkitan Kebangunan Rohani (KKR) Pemuda Internasional Gereja Injili di Indonesia (GIDI).

“Kami akan memeriksa beberapa saksi lainnya dalam kasus tersebut, diantaranya panitia penyelenggara KKR dari Badan Pekerja GIDI Wilayah Tolikara. Kami berharap semua pihak kooperatif untuk mendukung upaya penegakan hukum untuk mengungkap kasus tersebut,” tegas Yotje.

Sementara itu, untuk kasus tertembaknya 11 orang pemuda GIDI dalam insiden tersebut, Yotje mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 50 orang saksi, masing-masing 23 anggota polisi dan 27 orang warga.

Untuk mengungkap kasus penembakan, pihaknya telah meminta bantuan tim Puslabfor Mabes Polri untuk melakukan pengecekan balistik.

“Saat ini, tim Puslabfor Mabes Polri sudah mulai bekerja dan kita berharap mendapatkan proyektil peluru yang bersarang didalam tubuh korban. Kami berharap pihak keluarga mendukung pengusutan ini,” ungkap Yotje.

Insiden di Kabupaten Tolikara mengakibatkan puluhan bangunan kios terbakar, termasuk Masjid Baitul Muttaqin. Saat itu, ada dua acara yang dilaksanakan secara berdekatan. Selain perayaan Lebaran yang ditandai dengan shalat Idul Fitri, ada pula pertemuan pemuka gereja.

Polisi melepaskan tembakan ke udara untuk membubarkan massa, tetapi massa tidak menggubris. Polisi kemudian melepaskan tembakan ke tanah. Satu orang meninggal dunia dan 11 lainnya luka-luka dalam insiden itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com