Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkat Hari Anak, Napi Narkoba Langsung Bebas

Kompas.com - 24/07/2015, 13:50 WIB
Kontributor Bengkulu, Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - DF (17), seorang narapidana kasus narkotika mendapatkan remisi di hari anak dan langsung dinyatakan bebas oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Provinsi Bengkulu.

"Selain DF ada 22 orang anak lainnya yang mendapatkan remisi, sehingga total mendapatkan pengurangan masa tahanan sebanyak 23 anak, namun hanya DF yang dinyatakan langsung bebas," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu Sunar Agus, Jumat (24/7/2015).

Remisi diberikan pada anak di beberapa Lembaga Pemasyarakatan yakni 14 orang napi anak di LP Malabero Kota Bengkulu, lima napi di LP Curup, dan lima napi anak di Rumah Tahanan Kota Manna Bengkulu Selatan.

Sementara, remisi khusus hari anak diberikan berjenjang dari 25 hari hingga 90 hari atau tiga bulan. "Secara keseluruhan terdapat 115 narapidana dan tahanan anak di bawah 17 tahun, namun hanya 23 orang yang mendapatkan pemotongan masa hukuman. Ini berdasarkan penilaian," ujar dia.

Kanwil Kemenkum dan HAM, Provinsi Bengkulu, saat ini sedang melakukan pendataan atas 8.000 narapidana untuk menerima remisi jelang HUT RI 17 Agustus 2015.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com