Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Siapkan Rekomendasi Sanksi untuk PO Bus Maut Kecelakan di Kopeng

Kompas.com - 23/07/2015, 22:59 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir

Penulis

UNGARAN, KOMPAS.com - Polres Semarang siap memberikan rekomendasi sanksi kepada perusahaan otobus (PO) Rhema Abadi jika hasil penyelidikan terhadap penyebab kecelakaan maut di Kopeng, Kabupaten Semarang beberapa waktu lalu membuktikan ada kelalaian atas kelayakan operasional bus tersebut.

Seperti diketahui kecelaan beruntun bus dengan tiga kendaraan roda empat itu menewaskan lima orang dan delapan luka-luka. Kecelakaan itu juga melumpuhkan arus lalu lintas selama lebih sembilan jam. Rekomendasi sanksi akan disampaikan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

"Ya nanti sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan akan kami sampaikan ke instansi terkait," kata Kapolres Semarang AKBP Latif Usman, Kamis (23/7/2015) siang.

Informasi yang dihimpun Satuan Lantas Polres Semarang menyebutkan, bus Rhema Abadi tersebut biasanya melayani trayek Medan-Banyuwangi. Setelah ditelusuri lebih jauh izin trayek armada angkutan massal itu ternyata sudah habis sejak 2014 silam. 

Terkait hal ini, Kapolres Latif mengaku penyidik tidak bisa terburu melakukan kesimpulan adanya pelanggaran dari operator bus.

"Tentunya setelah lengkap hasil penyelidikan dan penyidikan baru bisa buat kesimpulan. Setelah itu membuat saran dan pendapat untuk instansi terkait," kata Latif.

Kasat Lantas AKP Prayudha Widiatmoko menambahkan, penyelidikan dan penyidikan pihaknya masih terkendala belum tertangkapnya YS, sopir bus Rhema Abadi. Saat ini, yang bersangkutan masih melarikan diri, sehingga penyebab kecelakaan belum bisa disimpulkan.

"Untuk memastikan rem blong atau tidak juga harus mendatangkan saksi ahli dari pihak agen tunggal pemegang merek," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com