Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Korupsi Dana Pajak Hotel, Mantan Camat Parapat Ditahan

Kompas.com - 22/07/2015, 21:19 WIB
Kontributor Pematangsiantar, Tigor Munthe

Penulis

SIMALUNGUN,KOMPAS.com - Ojahan Nainggolan (45), mantan Camat Parapat Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, ditahan atas dugaan melakukan korupsi dana pajak hotel tahun 2012 dan tahun 2013.

"Tersangka Ojahan Nainggolan sudah resmi kita tahan karena terbukti korupsi dana pajak hotel saat menjabat sebagai Camat Kecamatan Girsip," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun Irvan Paham Samosir, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, Parada Situmorang, Rabu (22/7/2015).

Menurut Irvan, Ojahan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menggelapkan dana pajak sebesar Rp 436 juta sesuai hasil auditor sejak tahun 2012 dan tahun 2013. Berkas perkara Ojahan tersebut ditangani langsung Parada Situmorang didampingi tim jaksa, yakni Ali Akbar Dasopang, Saud Damanik, Nova Ratna Miranda, dan Julius M Butar Butar.

Penyelidikkan dan penyidikan perkara korupsi tersebut mulai ditangani sejak awal Mei 2015 lalu. Penetapan tersangka sekaligus penahanan tersangka Ojahan berdasarkan hasil pemeriksaan 22 orang saksi, seperti beberapa pihak pengusaha hotel, pekerja pemungut dana pajak hotel, Dinas Pendapatan Pemkab Simalungun dan lainnya.

"Berkas perkara tersangka Ojahan itu diperiksa dimulai sejak Mei 2015 dengan melakukan pemeriksaan 22 orang saksi," ujarnya.

Irvan menambahkan, penggelapan dana pajak hotel itu dilakukan tersangka dengan cara membuat pinjaman uang kepada bendahara penerima Dormauli Gultom yang dilengkapi dengan kuitansi dan ditandatangani tersangka Ojahan. Kejaksaan kata Irvan, masih akan melengkapi berkas perkara tersangka Ojahan tersebut sehingga bisa secepatnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Medan.

"Penahanan tersangka Ojahan dititipkan di Lapas Klas II A Pematangsiantar sedangkan persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor Kota Medan. Hanya kami masih akan melengkapi pemberkasan untuk dilimpahkan ke pihak Pengadilan Tipikor Kota Medan,” ucapnya.

"Surat Pemberitahuan Penahanan tersangka Ojahan Nainggolan sudah kita serahkan kepada keluarga bahkan juga sudah disarankan agar didampingi penasehat hukum,” ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com